RIAUMAKMUR.COM - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru menggelar pengungkapan hasil operasi penindakan triwulan I di kantornya Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Jumat (22/3). Dalam hal ini BPOM Pekanbaru menyita kosmetik ilegal senilai lebih kurang Rp2 milliar dan makanan ratusan juta.
Kepala BPOM Pekanbaru Alex Sander SFarm Apt MH, memastikan bahwa kosmetik dan obat serta makanan yang diamankan tidak terdaftar di BPOM. Sehingga, harus dilakukan penindakan.
“Kosmetik dan produk makanan ilegal ini kami sita dari tiga distributor di Pekanbaru,” terang Alex.
Baca Juga: 17.780 Obat Tanpa Izin Edar di Rohil Disita BPOM Pekanbaru, Ini Daftarnya
Dijelaskan Alex, operasi penindakan pertama dilakukan pada Senin tanggal 5 Februari 2024 di sarana distribusi kosmetika di wilayah Kota Pekanbaru dengan nilai Rp1,7 milliar.
“Jumlah barang bukti berupa kosmetika tanpa nomor notifikasi BPOM sebanyak 251 item atau 56.656 pcs,” ujar Alex.
Alex menegaskan, pelaku penyedia kosmetik ilegal terbukti melanggar pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu.
Baca Juga: Sudah Disetujui Pemerintah Pusat, Pemprov Riau Bakal Buka Seleksi 6.360 PPPK dan 80 CPNS
Untuk penindakan kedua dilakukan di Klinik Kecantikan di wilayah Kota Pekanbaru, Rabu (21/2) dengan nilai Rp40 juta.
“Total barang bukti kosmetik tanpa nomor notifikasi BPOM sebanyak 27 item atau 673 pcs Dan sarana ini terbukti melanggar pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu,” lanjut Alex.
Penindakan terhadap penyitaan terhadap produk makanan Ilegal di wilayah Kota Pekanbaru dengan nilai Rp147 juta, Kamis (21/3) yakni pelanggaran terhadap pasal 142 UU No. 18 tahun 12 tentang pangan.
Baca Juga: BI Riau Imbau Masyarakat Lakukan Penukaran Uang di Tempat Resmi
Kata Alex, dani tiga target hasil operasi penindakan yang dilakukan selama triwulan satu ini, dua target telah ditindaklanjuti secara Pro Justitia ke ranah penyidikan dan sudah di tahap pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Riau.
“Untuk satu target lagi, saat ini masih berproses di penyidik BBPOM di Pekanbaru,” pungkas Alex. ***
Artikel Terkait
Presiden Jokowi dan Anggota Kabinet Indonesia Maju Sampaikan SPT Pajak di Istana Negara
Edukasi Masyarakat Tentang Transaksi Multilateral, Ini Upaya Strategis ICDX
Polres Rokan Hilir Tangkap Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan
BI Riau Serahkan Beasiswa ke Unri
Terima Silaturahmi Rombongan Negeri Kelantan Malaysia, Ini yang Disampaikan Rektor UIN Suska Riau
Cagar Budaya Masjid Baiturrohman Tukum Lumajang Kokoh Berusia 112 Tahun
Semarak Ramadan, DWP Kanwil Kemenag Riau Salurkan Sembako untuk Kaum Dhuafa
Presiden Jokowi Tinjau Posko Pengungsian Warga Terdampak Banjir di Demak
BI Riau Imbau Masyarakat Lakukan Penukaran Uang di Tempat Resmi
Sudah Disetujui Pemerintah Pusat, Pemprov Riau Bakal Buka Seleksi 6.360 PPPK dan 80 CPNS