RIAUMAKMUR.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat agar tidak melakukan balap liar di jalan umum.
Selain untuk menjaga ketertiban dan keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lain, pelaku aksi balap liar juga bisa disanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp3 juta.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor balapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000," ujarnya.
Baca Juga: Pembelian Elpiji Tiga Kilogram Bakal Pakai Aplikasi Khusus
Menurutnya, jalan raya atau jalan umum merupakan bukan sirkuit balapan, apalagi balapan liar.
Sehingga jika masyarakat atau pengendara ingin balapan, bisa mencari tempat yang telah disediakan untuk balapan, bukan di jalan umum.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Maka kita mengimbau agar masyarakat selalu tertib berlalu lintas dan mengikuti aturan yang berlaku," pungkasnya.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Resmikan Duplikasi Jembatan Kapuas I
Presiden Jokowi Tinjau Pelayanan dan Fasilitas Kesehatan di RSUD Sekadau Kalimantan Barat
Menparekraf Minta Pemda dan Pelaku Pariwisata Pastikan Kesiapan Destinasi Sambut Libur Lebaran
Resmi Dibuka, 30 Peserta Ramaikan Bazar Ramadan Masjid Raya Annur Riau
Gelar Ujian, Kanwil Kemenkumham Riau Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi Pegawainya
Pemprov Riau Apresiasi Peluncuran Program Serambi 2024
Ada Perusahaan di Pekanbaru Tahan Ijazah Kurir, Ini Tanggapan Kadisnakertrans Riau
Manggala Agni Padamkan Karhutla di Desa Karya Indah Tapung Kampar
MUI Riau Dukung Upaya Pemda dan Polda Riau Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Setelah Kebakaran Tahun Lalu, SD 83 Pekanbaru Mulai Dibangun April 2024