RIAUMAKMUR.COM- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, optimistis pihaknya dapat menangani penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 selama 14 hari.
Hal itu diungkapkannya usai MK menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu yakni Anis Rasyid Baswedan dengan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024).
"Tentu MK optimis dan semaksimal mungkin akan menangani perkara Pilpres ini dengan sebaik-baiknya. Dengan permohonan yang akan diselesaikan ini, maka dua hari akan digunakan untuk penyampaian permohonan oleh Pemohon, lalu satu hari berikutnya akan dimanfaatkan pada pagi dan sore hari untuk mendengarkan keterangan dan jawaban pihak Termohon KPU, Bawaslu, dan Pihak Terkait.
Baca Juga: MK Resmi Buka Pengajuan Permohonan PHPU 2024
Kemudian akan ada waktu untuk pembuktian selama empat hari untuk setiap nomor, nanti e-BRPK itu diregistrasikan untuk pemanggilan dua hari, itu sudah menghabiskan 10 hari dan sisanya nanti untuk RPH dan Putusan,” Ujar Suhartoyo, melalui keterangan tertulisnya Jumat (22/3/2024).
MK dikatakan Suhartoyo akan menangani perkara terkait perselisihan hasil pemilu 2024 dengan sebaik mungkin supaya bisa berjalan dengan lancar hingga keluarnya keputusan yang akan ditetapkan nantinya.
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut satu Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) adalah salah satu pasangan capres cawapres yang sudah mendaftarkan permohonan perselisihan gasil Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3/2024).
Baca Juga: KPU Segera Tuntaskan Rekapitulasi Suara di Papua
Permohonan Pasangan AMIN yang telah didaftarkan oleh Tim Kuasa Hukum dan Tim Pemenangan Nasional dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Salah satu calon anggota legislatif, Nurmiati La Abusaleh, berasal Partai Amanat Nasional (PAN), mengajukan gugatan hasil pemilu anggota legislatif untuk Provinsi Maluku Daerah pemilihan (dapil) Maluku Tengah tiga.
Baca Juga: MK Suarakan Dukungan Kemanusiaan dalam Forum Mahkamah Konsitusi Duniai
Permohonan tersebut tercatat dalam APPP Nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Permohoan Nurmiati adalah permohonan perselisihan hasil pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah 2024 (PHPileg) pertama yang didaftarka ke MK pada Kamis malam (21/3/2024). ***
Artikel Terkait
Jatuh dari Jembatan Siak 1, Warga Pekanbaru Ini Dalam Pencarian Tim Basarnas
Jelang Akhir Pelaporan SPT, Seluruh Kantor Pajak Riau Buka Layanan di Akhir Pekan
TP PKK Provinsi Riau Gelar Tabligh Akbar Ramadan 1445 Hijriah
Korban Terjatuh dari Jembatan Siak 1 Ditemukan Meninggal Dunia
Plt Kanwil Kemenag Riau Lakukan Pemantauan Persiapan Pelaksanaan Ibadah Haji
Festival Ramadan Kementerian Agama 1445 H, Provinsi Riau Salurkan 18.985 Paket Sembako
Wakil Rektor III Unilak Berharap Unilak Archery Club Lahirkan Atlet Panahan Nasional
Polda Riau Amankan 4 Pelaku Karhutla Selama bulan Maret
Sukses Raih Suara Terbanyak di Pemilu 2024, Golkar Riau Gelar Syukuran dan Santuni Anak Yatim
DPK IKAPTK Kota Pekanbaru Berbagi Dengan Sesama Pada Momen Ramadhan 1445 H