MK akan Rampungkan Perkara PHPU dalam 14 Hari Kerja

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Sabtu, 23 Maret 2024 | 21:40 WIB
Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat diwawancara oleh awak media di depan Ruang Media Center MK/ foto: Humas MK
Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat diwawancara oleh awak media di depan Ruang Media Center MK/ foto: Humas MK

RIAUMAKMUR.COM- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, optimistis pihaknya dapat menangani penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 selama 14 hari.

Hal itu diungkapkannya usai MK menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu yakni Anis Rasyid Baswedan dengan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024).

"Tentu MK optimis dan semaksimal mungkin akan menangani perkara Pilpres ini dengan sebaik-baiknya. Dengan permohonan yang akan diselesaikan ini, maka dua hari akan digunakan untuk penyampaian permohonan oleh Pemohon, lalu satu hari berikutnya akan dimanfaatkan pada pagi dan sore hari untuk mendengarkan keterangan dan jawaban pihak Termohon KPU, Bawaslu, dan Pihak Terkait.

Baca Juga: MK Resmi Buka Pengajuan Permohonan PHPU 2024

Kemudian akan ada waktu untuk pembuktian selama empat hari untuk setiap nomor, nanti e-BRPK itu diregistrasikan untuk pemanggilan dua hari, itu sudah menghabiskan 10 hari dan sisanya nanti untuk RPH dan Putusan,” Ujar Suhartoyo, melalui keterangan tertulisnya Jumat (22/3/2024).

MK dikatakan Suhartoyo akan menangani perkara terkait perselisihan hasil pemilu 2024 dengan sebaik mungkin supaya bisa berjalan dengan lancar hingga keluarnya keputusan yang akan ditetapkan nantinya. 

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut satu Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) adalah salah satu pasangan capres cawapres yang sudah mendaftarkan permohonan perselisihan gasil Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3/2024).

Baca Juga: KPU Segera Tuntaskan Rekapitulasi Suara di Papua

Permohonan Pasangan AMIN yang telah didaftarkan oleh Tim Kuasa Hukum dan Tim Pemenangan Nasional dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Salah satu calon anggota legislatif, Nurmiati La Abusaleh, berasal Partai Amanat Nasional (PAN), mengajukan gugatan hasil pemilu anggota legislatif untuk Provinsi Maluku Daerah pemilihan (dapil) Maluku Tengah tiga.

Baca Juga: MK Suarakan Dukungan Kemanusiaan dalam Forum Mahkamah Konsitusi Duniai

Permohonan tersebut tercatat dalam APPP Nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Permohoan Nurmiati adalah permohonan perselisihan hasil pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah 2024 (PHPileg) pertama yang didaftarka ke MK pada Kamis malam (21/3/2024). ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X