RIAUMAKMUR.COM - Menjelang batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi pada 31 Maret 2024, seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Provinsi Riau membuka layanan di hari Sabtu dan Minggu pada tanggal 23, 24, 30 dan 31 Maret 2024.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan mengatakan langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak yang biasanya datang ke kantor pajak di akhir masa pelaporan.
"Biasanya banyak yang datang melaporkan di akhir pekan karena itu kami membuka pelayanan di Sabtu dan Minggu sampai akhir Maret 2024. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan meminta asistensi dan informasi seputar pelaporan SPT Tahunan," ungkapnya, Jumat 22 Maret 2024.
Baca Juga: Batas Lapor Pajak Pribadi Dibuka Hingga 31 Maret 2024, Begini Cara Lapornya Secara Digital
Menurutnya SPT Tahunan dapat disampaikan secara mandiri oleh wajib pajak dengan mudah melalui efiling pada laman www.pajak.go.id. Pelaporan yang dilakukan secara online ini dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunannya yang bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun.
Meskipun pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui efiling, namun bagi wajib pajak yang mengalami kendala seperti lupa Efin dan memerlukan informasi lainya, mereka dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak di hari Sabtu dan Minggu.
“Kebijakan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat yang selama ini terkendala jarak dan waktu untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujarnya.
Baca Juga: Bapenda Riau Hadirkan Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan di 4 Kampus
Kanwil DJP Riau dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Provinsi Riau telah melakukan berbagai kegiatan untuk mengingatkan wajib pajak mengenai kewajiban penyampaian SPT Tahunan seperti sosialisasi dan edukasi perpajakan, penyebarluasan informasi perpajakan melalui media online, cetak, elektronik maupun media luar ruang, membuka layanan perpajakan di pusat keramaian dan penyelenggaraan kelas pajak kepada masyarakat.
Bagi wajib pajak yang berlokasi cukup jauh dari Kantor Pelayanan Pajak Madya (KPP Madya), baik Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kanwil DJP Riau juga telah bekerjasama dengan beberapa pihak.
Diantaranya perguruan tinggi dan layanan umum yang telah menjadi mitra Kanwil DJP Riau untuk membuka layanan perpajakan (Tax Center) di pusat keramaian pada waktu tertentu seperti; Universitas Riau (Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNRI), UIN Suska Riau, Universitas Lancang Kuning, STIE Persada Bunda, Politeknik Caltex Riau.
Baca Juga: Dongkrak Penerimaan Pajak Daerah, Bapenda Riau Siapkan Aturan Baru, Berikut Penjelasannya
Kemudian beberapa layanan di tempat umum seperti Mall Pekanbaru, Mandau City Mall Duri, Mall Pelayanan Publik Pekanbaru, Mall Pelayanan Publik Bengkalis, Mall Pelayanan Publik Siak, Pos Pajak Bangkinang (Samping Pasar Impres), Kantor Camat Ujung Batu, RSUD Puri Husada Tembilahan, Kantor Bupati Indragiri Hilir, Kantor Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Swarna Bumi. ***
Artikel Terkait
Menko Marves Luhut Tunda Penerapan Pajak Hiburan 40 - 75 Persen, Aturan Bukan Dari Pemerintah
Pemprov Riau Sudah Serahkan Hasil Evaluasi Draf Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru
Di Tengah Skandal Pajak Song Zuer yang Belum Selesai, Dramanya Bersama Zhang Xincheng 'Created in China' Justru Dapat Lisensi Tayang
Berikut Nilai Tarif Sejumlah Objek Pajak di Kota Pekanbaru
Dongkrak Penerimaan Pajak Daerah, Bapenda Riau Siapkan Aturan Baru, Berikut Penjelasannya
Presiden Jokowi dan Anggota Kabinet Indonesia Maju Sampaikan SPT Pajak di Istana Negara
Bapenda Riau Hadirkan Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan di 4 Kampus
Ayo Lapor Pajak Pribadi Sebelum 31 Maret 2024
Batas Lapor Pajak Pribadi Dibuka Hingga 31 Maret 2024, Begini Cara Lapornya Secara Digital
Menkeu Imbau Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret 2024