Ayo Lapor Pajak Pribadi Sebelum 31 Maret 2024

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Senin, 18 Maret 2024 | 10:36 WIB
Ayo Lapor Pajak Pribadi Sebelum 31 Maret 2024
Ayo Lapor Pajak Pribadi Sebelum 31 Maret 2024

RIAUMAKMUR.COM-, Wajib pajak masih dapat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan perorangan hingga 31 Maret 2024. Pelaporan yang kini dapat dilakukan secara online melalui https://www.pajak.go.id/ semakin memudahkan wajib pajak perorangan.

Formulir SPT tahunan untuk pribadi dibedakan menjadi tiga, yaitu Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770.

Baca Juga: Bapenda Riau Hadirkan Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan di 4 Kampus

Formulir SPT 1770 SS diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta, sedangkan Formulir SPT 1770 S diperuntukkan bagi WP pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta.

Ada beberapa syarat yang harus disiapkan untuk melapor pajak online yaitu e-KTP, NPWP, Bukti Potong, dan EFIN.

Langkah-langkah pelaporan pajak pribadi adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Akhir Penantian Penjaga Tanah Wakaf di Surabaya

Buka situs https://www.pajak.go.id/, lalu pilih 'Login'

Masuk menggunakan akun Anda dengan mengetikkan NPWP atau NIK, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik 'Login'

Selanjutnya, pilih menu tab 'Lapor'

Klik 'e-Filing' untuk pegawai atau karyawan

Kemudian pilih menu tab 'Buat SPT'

Jawab pertanyaan yang diberikan pada laman tersebut.

Pilih tahun pajak 2023 dan status SPT Normal atau Pembetulan.

Isikan data penghasilan sesuai bukti potong, harta, kewajiban/utang, hingga daftar susunan anggota keluarga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X