KPU: Rekapitulasi Penghitungan Suara di Provinsi Alot, Mudahkan Secara Nasional

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Senin, 18 Maret 2024 | 04:00 WIB
Petugas KPU menyiapkan kertas plano saat penghitungan ulang plano C-hasil pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara 2024 tingkat Provinsi di Hotel Bela, Ternate, Maluku Utara, Selasa (12/3/2024). KPU Provinsi Maluku Utara menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu melakukan p
Petugas KPU menyiapkan kertas plano saat penghitungan ulang plano C-hasil pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara 2024 tingkat Provinsi di Hotel Bela, Ternate, Maluku Utara, Selasa (12/3/2024). KPU Provinsi Maluku Utara menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu melakukan p

RIAUMAKMUR.COM-, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, mengatakan proses rekapitulasi penghitungan suara yang berjalan alot pada tingkat provinsi justru akan memudahkan proses rekapitulasi di tingkat nasional.

"Memang kalau kita lihat teman-teman bisa perhatikan selama proses rekapitulasi yang berlangsung di tingkat nasional memang ada beberapa provinsi yang kemudian alot. Tapi begitu dibawa ke nasionalnya kan selesai," ujar Mellaz melalui keterangan resmi seperti dilansir ANTARA, Sabtu (16/3/2024).

Mellaz menegaskan, rekapitulasi berjenjang dapat menyelesaikan permasalahan dari bawah. Oleh karena itu, apabila ada permasalahan saat proses rekapitulasi di tingkat provinsi, maka penyebabnya berada di kabupaten/kota.

Baca Juga: Kapolda Riau Ingatkan Jangan Buat Ribut Saat Pleno KPU Riau

"Nah kalau itu misalnya berlangsung alot tapi kemudian ketika dibawa ke RI semuanya sudah lebih mudah, begitu," kata Mellaz.

Sebelumnya, rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut), yang berlangsung Senin (11/3/2024) dini hari untuk hasil rekapitulasi penghitungan suara DPR-RI Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terjadi kericuhan akibat adanya protes dari saksi partai politik (parpol).

Selain itu, kericuhan juga terjadi di rapat pleno terbuka penghitungan hasil perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat KPU Provinsi NTB pada Senin (11/3/2023). Hal itu disebabkan aksi protes dari salah satu saksi calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD). 

Baca Juga: Pasca Rapat Pleno KPU Pekanbaru, Ida Yulita Susanti Dapat Banyak Pesan dari Masyarakat, Didoakan Jadi Wali Kota Pekanbaru

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Kemudian pada pemilu legislatif diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Baca Juga: Gantikan Ilham Yasir, Rusidi Rusdan Terpilih Sebagai Ketua KPU Riau Periode 2024-2029

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X