Bapanas Terapkan Relaksasi HET Beras Premium Jaga Stabilitas Pasokan dan Harga

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Minggu, 17 Maret 2024 | 23:59 WIB
Kepala Badan Pangan Nasional Arif Prasetyo Adi ketika memantau langsung pasokan dan harga beras di pasar
Kepala Badan Pangan Nasional Arif Prasetyo Adi ketika memantau langsung pasokan dan harga beras di pasar

RIAUMAKMUR.COM-, Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) memutuskan untuk menerapkan relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium, guna menjaga stabilitas pasokan dan harganya di tingkat konsumen.

"Tentunya setelah kami mencermati kondisi ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional maupun retail modern, menjadi perlu adanya suatu upaya agar terus dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen melalui relaksasi HET beras premium," ujar Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Minggu (10/3/2024).

Arif mengatakan setelah relaksasi dilakukan dan pasokan serta harga stabil, maka akan kembali ke Peraturan Badan Pangan Nasional Noomor 7 Tahun 2023.

Baca Juga: Bapanas dan ID FOOD Salurkan Bantuan Pangan Penanganan Stunting

“Relaksasi HET beras premium ini berlaku sementara selama 2 minggu, mulai besok (10/3/2024) hingga 23 Maret 2024. Setelah tanggal itu, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023.

Ini berarti relaksasi ini dilaksanakan agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar. Nanti di minggu keempat, kita meyakini pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi," ucapnya.

Relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara ini menyasar pada 8 wilayah. HET disesuaikan menjadi adanya selisih lebih Rp1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya. 

Baca Juga: Kebutuhan Beras Maret-Mei 2024 dalam Kondisi Aman

Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya di Rp13.900 per kg.

Kemudian wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp15.400 per kilogram dari HET sebelumnya Rp14.400 per kilogram.

Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp15.400 per kilogram dari HET sebelumnya Rp14.400 per kilogram. Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp15.400 per kilogram dari HET sebelumnya Rp14.400 per kilogram.

Baca Juga: PUPR Bangun Stadion Utama di Deli Serdang untuk Venue Utama PON XXI Aceh-Sumut 2024

Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kilogram dari HET sebelumnya Rp13.900 per kilogram. Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.400 per kilogram dari HET sebelumnya Rp14.400 per kilogram.

Terakhir, untuk wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.800 per kilogram daripada HET sebelumnya Rp14.800 per kilogram. Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga persis sama dengan wilayah Maluku.

Arif mengatakan bahwa pengawasan dalam implementasi relaksasi HET beras premium akan ditugaskan kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri yang akan memantau secara berkala.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X