RIAUMAKMUR.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyesuaikan nilai tarif sejumlah objek pajak berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan mengatakan, saat ini perubahan tarif pajak pada Perda tersebut tengah disosialisasikan kepada masyarakat.
"Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 ada penyesuaian atas tarif pajak sejumlah objek pajak di tahun 2024. Ada beberapa perubahan penting yang wajib diketahui oleh wajib pajak dan saat ini kita sosialisasikan," ujarnya, Rabu, (31/01).
Adapun tarif pajak yang mengalami perubahan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 diantaranya adalah Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya nilai tarif pajak sebesar 0,1 persen (untuk NJOP < 1 miliar) dan 0,2 persen (untuk NJOP >1 miliar), disesuaikan menjadi 0,3 persen dan 0,2 persen untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.
Penyesuaian tarif juga dilakukan pada jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik untuk rumah layanan khusus.
Nilainya menjadi 10 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 6 persen. Pada aturan baru ini, Pemko Pekanbaru juga mengecualikan tarif sosial PBJT atas tenaga listrik untuk rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan dan panti sosial lainnya.
Selain itu, tarif PBJT atas parkir dari 30 persen menjadi 10 persen. Sedangkan tarif PBJT untuk jasa kesenian dan hiburan dari 5 persen-20 persen kini ditetapkan sebesar 10 persen.
Sementara untuk PBJT jasa hiburan diskotek, karaoke, klub malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan tarif sebesar 45 persen dari nilai sebelumnya 30 persen.
Pajak Sarang Burung Walet pada tarif baru ditetapkan sebesar 10 persen. Kemudian Opsen PKB 66 persen, opsen BBNKB 66 persen.
NPOPTKP dari Rp60 juta menjadi Rp 80 juta untuk perolehan hak pertama wajib pajak. NPOPTKP adalah nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebagai pengurang dasar pengenaan BPHTB.
Artikel Terkait
Gubernur Syamsuar dan DPRD Riau Setujui Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Jadi Perda
BPHTB dan PBB Dominasi Pendapatan Pajak Daerah
Semangat Sekali Mengruk Pajak, Konsumsi Kegaiatan Sekolah Dikenai Pajak Restoran dan Jasa Boga di Bengkalis
Bapenda Pekanbaru Cabut Segel Belum Taat Pajak di Restoran Transmart
415 Ribu Masyarakat Riau Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pelaku Usaha Pijat dan SPA di Indonesia Menjerit Dikenai Pajak PBJT 40 Persen
Palaku Usaha di Bidang Hiburan Termasuk Inul Daratista Protes Kenaikan Pajak Hiburan
Menko Marves Luhut Tunda Penerapan Pajak Hiburan 40 - 75 Persen, Aturan Bukan Dari Pemerintah
Pemprov Riau Sudah Serahkan Hasil Evaluasi Draf Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru
Di Tengah Skandal Pajak Song Zuer yang Belum Selesai, Dramanya Bersama Zhang Xincheng 'Created in China' Justru Dapat Lisensi Tayang