Para Pelaku Usaha Pemotongan Ayam di Pasar Belantik Siak Terima Surat Keterangan Halal

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Rabu, 27 Maret 2024 | 16:40 WIB
Para Pelaku Usaha Pemotongan Ayam di Pasar Belantik Siak Terima Surat Keterangan Halal
Para Pelaku Usaha Pemotongan Ayam di Pasar Belantik Siak Terima Surat Keterangan Halal

RIAUMAKMUR.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Siak, bersama Dinas Perdagangan, Industri, dan Koperasi (Disperindagkop), memberikan surat keterangan sertifikasi halal kepada para pelaku usaha pemotongan ayam yang beroperasi di Pasar Blantik Kota Siak.

Hal ini menegaskan komitmen untuk memastikan bahwa proses pemotongan ayam di pasar tersebut telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan.

"Pemberian surat keterangan sertifikasi halal kepada para pemotong ayam di Pasar Blantik Kota Siak ini merupakan langkah awal Dinas terkait bekerja sama dengan MUI Siak untuk menjamin kehalalan," kat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Arfan Usman dikutip Selasa (26/3/2024).

Baca Juga: MUI Riau Dukung Upaya Pemda dan Polda Riau Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Arfan menambahkan bahwa surat keterangan halal ini menjadi penentu kualitas bagi banyak konsumen muslim di seluruh dunia.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa proses pemotongan yang benar tidak hanya memastikan kesesuaian dengan prinsip agama, tetapi juga menjamin kesejahteraan hewan dan keamanan perlindungan konsumen.

"Apalagi menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H, tinggal dua minggu lagi, konsumsi daging ayam pasti meningkat. Tentu kita memastikan bahwa daging ayam potong atau daging sapi yang dijual di sini telah diproses sesuai dengan prinsip-prinsip halal dalam agama Islam," kata dia.

Baca Juga: Tim Satgas Halal Riau Sosialisasikan WHO 2024 di MUI Kabupaten Siak

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak, Nizamul Muluk mengatakan daging ayam merupakan sumber protein hewani yang cukup mudah didapatkan.

Selain harganya tidak terlalu mahal, daging ayam juga bisa dibeli di mana saja, baik di supermarket maupun di pasar tradisional.

“Untuk memperoleh daging ayam yang segar biasanya membeli daging ayam di pasar, namun terkadang terbesit rasa ragu terhadap kehalalan daging ayam yang kami beli. Meski pada dasarnya ayam merupakan hewan yang halal dikonsumsi, namun jika penyembelihannya tidak sesuai dengan syariat Islam maka daging ayam tersebut menjadi haram,” imbuhnya.

Baca Juga: MUI Akan Diskusikan Pencabutan Label Halal Produk Terafiliasi Israel

Hadir Ketua MUI Siak yang diwakili oleh Sekjen MUI Nizamul Muluk Pendamping Halal ustadz Mustamfarijan, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Siak T Musa, kepala Dinas Peternakan Kabupaten Siak Kaharuddin, Serta perwakilan dari Dinas Kesehatan dan juga beberapa pengusaha dan Pemotong Ayam Di Kabupaten Siak. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X