Optimalisasi Penerapan Pidana Bersyarat, Kemenko Polhukam Gelar Workshop Program Piloting

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Minggu, 7 April 2024 | 08:18 WIB
Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menggelar Workshop For The Pilot Training Preparation on The Alternative Sentencing Implementation Projection of The Law Number 1 of 2023., pada 4-5 April 2024, di Bali. Foto: Humas Kemnko Polhukam.
Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menggelar Workshop For The Pilot Training Preparation on The Alternative Sentencing Implementation Projection of The Law Number 1 of 2023., pada 4-5 April 2024, di Bali. Foto: Humas Kemnko Polhukam.

RIAUMAKMUR.COM- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemneko Polhukam) melalui Kedeputian Bidang Koordinator Hukum dan HAM hadiri kegiatan Workshop For The Pilot Training Preparation on The Alternative Sentencing Implementation Projection of The Law Number 1 of 2023 yang digelar United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), pada 3–5 April 2024, di Bali.

Sebagai mitra UNODC, Kemenko Polhukam dilibatkan dalam rencana kerja dalam Program Piloting Pidana Alternatif (Alternative Sanction) untuk persiapan pemberlakuan KUHP 2023.

Kepala Bidang Penyelesaian Kasus Hukum, Lia Pratiwi, dalam keterangan tertulisnya Sabtu (6/4/2024), mengatakan Optimalisasi Penerapan Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, maupun Pidana Kerja Sosial memerlukan pendekatan multidimensi dan multisektoral.

Baca Juga: Jaga Kedaulatan dan Hukum di Laut, Menko Polhukam Gelar Patroli Nasional

“Kita membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak baik MA, Kejaksaan, Bappenas, Kemenkumham, maupun kontribusi dari masyarakat,” lanjut Kabid Lia Pratiwi, di Bali.

Kegiatan praktik lapangan (piloting) itu sendiri bertujuan mengoptimalkan penggunaan pidana alternatif berupa Pidana Bersyarat dalam KUHP 1946 sebelum diterapkannya Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP 2023 yang akan segera berlaku pada 2026.

Baca Juga: Presiden akan Berkantor di IKN, Kemenko Polhukam Gelar Rakor Persiapan Pertahanan

“Diharapkan adanya tindak lanjut dengan pembuatan modul sebagai panduan bagi aparat penegak hukum,” pungkas Lia. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X