RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menolak permohonan calon anggota DPD RI, Edwin Pratama Putra.
Penolakan Bawaslu itu tertuang dalam putusan Bawaslu No 001/LP/ADM.PL/BWSL.PRaoV/04.00/III/2024 yang ditandatangi oleh Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, betsama empat komisioner lainnya.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Riau, Nugroho Notosusanto. Dikatakan dia, KPU Riau dalam gugatan ini berstatus sebagai terlapor, dinyatakan oleh Bawaslu tidak terbukti.
Baca Juga: Bagus Untuk Keterbukaan Informasi, KPU Riau Berharap Sirekap Dipertahankan, Tapi Harus Ada Fitur Tambahan
"Bawaslu Riau telah memutuskan dengan Menyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," kata Nugroho Notosusanto.
Sementara itu, Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan menyampaikan rasa syukur atas putusan Bawaslu Riau.
"KPU Riau mengucapkan syukur yang saya anggap sebagai berkah ramadan dengan adanya putusan tersebut. Putusan Bawaslu Riau itu menegaskan bahwa Jajaran KPU Riau di Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS secara umum telah bekerja maksimal dengan memperhatikan asas dan prinsip Pemilu," urainya.
Baca Juga: 28 TPS di Kepulauan Meranti Direkomendasikan Lakukan PSU, Ini Kata Bawaslu
Dikatakan, KPU Riau mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Bawaslu Riau, yang telah bekerja secara sungguh sungguh, dan penuh integritas. Bahkan persidangan dilakukan secara berturut-turut di tengah bulan puasa ramadan.
Sedangkan terkait dengan permohonan Edwin Pratama di Mahkamah Konstitusi terkait perkara perselisihan hasil, KPU Riau sangat menghormati setiap hak konstitusi yang dimiliki oleh setiap warga negara.
"Sepanjang proses gugatan atas hasil penetapan hasil Pemilu KPU dilakukan secara konstitusional, maka KPU Riau sangat menghormati dan siap menghadapi setiap gugatan tersebut", ujar Supriyanto, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Riau.
Edwin Pratama Putra selaku pelapor pada pokoknya menyampaikan dugaan bahwa jajaran KPU Riau yang disebut sebagai terlapor I sampai dengan VI melanggar prosedur, tata cara, rekapitulasi perolehan hasil suara Pemilu 2024.***
Artikel Terkait
Miliki Kecantikan yang Unik, Netizen Korea Sebut Yunah Lebih Cocok Dengan Riasan Saat di Survival R U Next? Daripada di ILLIT
Lagu Baru NCT Dream - Smoothie Dapat Ulasan dan Kritikan Pedas Dari Kritikus Musik, Netizen Korea Akui Setuju: Memang Lagunya Payah
Bukan Hanya Ahyeon, Netizen Korea Sebut Ruka Sebagai Anggota BABYMONSTER Lainnya yang Miliki Visual Memukau dan Aura Kuat
Persahabatan Tanpa Akhir, Zhao Jinmai Tunjukkan Dukungan Untuk Film Baru Wu Lei Dwelling By the West Lake! Booking Satu Bioskop Penuh
Buat Terhibur, Netizen Korea Soroti Kekasih Chaeyoung TWICE, Zion.T yang Benar-Benar Sama Persis Dengan Tipe Idealnya
Lirik Lagu Menangis Hati Ini Ku Juga Bersimpati, Memori Berkasih - Siti Nordiana
Lirik lagu Andai Kata Rajuk Di Hati, Gurawan Berkasih - Siti Nordiana
BRI Group Berbagi Bahagia Bersama Anak Yatim dan Panti Asuhan
Jelang Pilwako Pekanbaru 2024, Dr Muhammad Ikhsan Bertemu Ida Yulita Susanti, Apa yang Dibahas?
BoA Buat Netizen Kebingungan Dengan Unggahan Instagram Story Terbarunya, Isyaratkan Pensiun?