BRI Apresiasi Keputusan OJK Hentikan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Minggu, 7 April 2024 | 10:44 WIB
BRI Apresiasi Keputusan OJK Hentikan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19
BRI Apresiasi Keputusan OJK Hentikan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19

RIAUMAKMUR.COM- PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyambut baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit terdampak COVID-19. OJK mengumumkan bahwa kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak COVID-19 telah berakhir pada 31 Maret 2024.

Direktur Utama BRI yang juga merupakan Ketua Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), Sunarso dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (6/4/2024) mengungkapkan bahwa Kebijakan tersebut terbukti telah mampu menyelamatkan sebagian besar bisnis UMKM selama menghadapi pandemi COVID-19 yang mulai meluas di Indonesia pada 2020.

Sebelumnya, OJK menyatakan bahwa industri perbankan telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan tersebut. Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi COVID-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil.

Baca Juga: BRI Group Berbagi Bahagia Bersama Anak Yatim dan Panti Asuhan

Restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku UMKM. Stimulus restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan merupakan kebijakan yang sangat penting (landmark policy) dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi.

OJK menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat (resilient) dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik.

Sunarso mengungkapkan, BRI sendiri secara internal sudah tidak menggunakan kebijakan tersebut sejak tahun 2023 lalu sebagai upaya untuk penerapan prudential banking. 

Baca Juga: Sergai Punya Lapak UMKM di Rest Area Tol Medan-Tebing Tinggi

“BRI juga telah menerapkan langkah antisipatif merespon berakhirnya relaksasi restrukturisasi COVID-19 pada bulan Maret 2024, dimana BRI telah menyiapkan soft landing strategy. Dan kami optimistis berakhirnya relaksasi tersebut tidak akan berdampak signifikan pada kinerja kualitas kredit maupun kinerja keuangan BRI secara umum,” imbuhnya.

Di sisi lain, sebagai antisipasi risiko BRI juga tetap mengimbangi dengan melakukan pencadangan yang memadai, dimana hingga akhir Desember 2022 tercatat NPL Coverage BRI berada di level 305,73 persen.

Cadangan tersebut digunakan untuk melakukan penghapusbukuan kredit UMKM yang benar-benar sudah tidak bisa direstrukturisasi lagi. Sehingga, pada Desember 2023 NPL Coverage turun di level 229,09 persen namun cadangan tersebut masih sangat memadai apabila terjadi pemburukan.

Baca Juga: OJK Riau Sebut Kepercayaan Masyarakat Terhadap Sektor Jasa Keuangan Meningkat, Berikut Penjelasannya

Sebelumnya pada pertengahan Februari 2024 lalu Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan bahwa perseroan telah mencatatkan penyusutan nilai kredit terdampak COVID-19 yang direstrukturisasi, di mana outstanding kredit restrukturisasi COVID-19 per Desember 2023 turun menjadi Rp54,5 triliun dari Rp107,2 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

“Apabila dihitung dari puncaknya, sebesar Rp210 triliun itu sudah keluar dari status restrukturisasi sehingga sekarang outstanding-nya tinggal Rp54 triliun,” kata Sunarso.

Sunarso pun menyebut sejak awal pandemi terjadi, BRI telah mengambil langkah strategis untuk melakukan penyelamatan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki peranan krusial terhadap perekonomian Indonesia. Tercatat UMKM memberikan kontribusi sebesar 60,3 persen dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X