RIAUMAKMUR.COM - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024. Hal ini untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Anas mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen.
Baca Juga: ASN Harus Siaga Layani Masyarakat, Bey Machmudin: HP Standby 24 Jam Berdering, Jangan Silent!
“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” ujar Anas, Sabtu (13/04).
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Baca Juga: Disdukcapil Padang Targetkan 100 Persen ASN dan Non-ASN Pemko Miliki IKD
“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” ujar Anas.
Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” papar Anas.
Baca Juga: Alhamdulillah, THR ASN dan PPPK Pemprov Riau Sudah Cair
Anas memaparkan, pemerintah sebelumnya teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idulfitri 1445 H) sebanyak 6 hari.
Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari; maka total mencapai 10 hari.
Artikel Terkait
Pengerukan Sedimen Lahar Dingin Tuntas, Kawasan Aia Angek Aman Dilalui
Jonatan Christie Ditantang Shi Yuqi, Berikut Jadwal Lengkap Semifinal dan Head to Head BAC 2024
OP Ini Sindir Karina aespa yang Hapus Postingan Minta Maaf Karena Berkencan Dengan Lee Jaewook, Netizen Korea Kompak Beri Pembelaan
Segera Tayang 22 April, Ini Sinopsis Drama Romansa Li Xian dan Zhou Yutong 'Will Love in Spring'
Pelayanan di RSUD Kota Dumai Dikeluhkan, Temani Istri dan Antar Makanan pun Tidak Boleh, Warga: Menggigil Aku
Bikin Ikutan Salting, Begini Potret Keakraban Bintang The Last Immortal Zhao Lusi dan Wang Anyu di Event Versace
Jangan Sampai Ada Pungli di Wisata Pulau Kota Padang
Pengunjung Batu Malin Kundang Diimbau Waspada Tindak Kriminalitas
Tim Rescue 112 Evakuasi Ular Piton yang Mengancam Keselamatan Warga
Sejumlah Tempat Wisata di Balangan Ramai Dikunjungi Warga di Liburan Panjang