10 Hari Pekan Pemberantasan Pungli Digelar, Saber Pungli Indramayu Amankan 16 Terduga Pelaku Pungli

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Jumat, 26 April 2024 | 21:06 WIB
Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Pungli Kabupaten Indramayu berhasil mengamankan terduga 16 orang pelaku pungli
Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Pungli Kabupaten Indramayu berhasil mengamankan terduga 16 orang pelaku pungli

RIAUMAKMUR.COM – Sepuluh hari sejak digelarnya Pekan Pemberantasan Pungli dalam rangka operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar di objek wisata, yakni dari 16 – 25 April 2024, Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Pungli Kabupaten Indramayu berhasil mengamankan terduga 16 orang pelaku pungli dengan total uang senilai Rp591 ribu yang diduga hasil pungl.

Terlaksananya kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 356.05/Kep.259.A-Inspektorat/2022 Tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar di Kabupaten Indramayu, serta perintah Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Jawa Barat.

Ketua Pelaksana UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu, Kompol Hamzah Badaru dalam laporannya membeberkan terduga pelaku berikut uang Rp591 ribu diduga bersumber dari pungutan uang parkir di beberapa lokasi seperti Desa Jatibarang, Desa Larangan, Desa Sukagumiwang, Desa Widasari, Desa Sliyeg, Desa Kandanghaur, Desa Slaur, Desa Kebulen, serta Desa Lohbener.

Baca Juga: 700 Siswa SD se-Kecamatan Terisi Berkompetisi di O2SN 2024

Lanjut Hamzah, beberapa barang bukti yang ditemukan pihaknya saat OTT berlangsung yakni terduga pelaku tersebut tidak memiliki kartu parkir resmi dan tidak memiliki retribusi parkir yang sah. “Semuanya modusnya sebagai tukang parkir, namun setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata yang bersangkutan ini tidak memiliki identitas petugas parkir dan tanda retribusi yang sah,” ungkap Hamzah.

Kemudian, 16 orang terduga pelaku pungli tersebut diberikan pembinaan oleh UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu sebagai tindak lanjut dari OTT sehingga pelaku pungli tidak mengulangi perbuatannya serta diberikan arahan terkait dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Tukang Parkir.

Hamzah berharap, adanya pekan pemberantasan pungli ini dapat memberikan efek jera kepada terduga pelaku serta memberikan pelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang cenderung mengarah kepada pungli khususnya di Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Hari Otda ke-28, Sekda Indramayu: Lakukan Terobosan dan Inovasi untuk Tingkatkan PAD

“Kami berkomitmen akan berupaya sekuat tenaga memberantas pungli yang cukup meresahkan masyarakat. Semoga ikhtiar kami ini dapat memperoleh hasil yakni pungli yang terjadi di Kabupaten Indramayu dapat terus ditekan,” ujarnya.

Seperti diketahui pungli sendiri masih menjadi permasalahan yang ditemui di tengah-tengah masyarakat hingga saat ini. Melihat fenomena tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen serius di era pemerintahannya untuk memberantas pungli. Salah satu langkah konkretnya yakni dengan dibentuknya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Adapun realisasi dari peraturan presiden tersebut adalah dibentuknya Satgas Saber Pungli di setiap provinsi dan unit saber pungli di masing-masing kabupaten/kota salah satunya di Kabupaten Indramayu yang dikenal dengan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Pungli Kabupaten Indramayu. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X