RIAUMAKMUR.COM - Guna mendorong perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual (KI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) di Hotel Best Western Coco, Palu, Kamis (25/4/2024).
Dibuka secara resmi oleh Min Usihen selaku Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham RI yang sekaligus merupakan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, kegiatan MIPC yang dilaksanakan oleh Divisi KI Kemenkumham Sulteng ini merupakan gelaran perdana pada 2024.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Gubernur Sulteng, Ma’mun Amir, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Sulteng.
Baca Juga: Rayakan HUT ke-52, REI Lakukan Penanaman Pohon di Labuan Bajo
Salah satu yang menarik perhatian dari gelaran MIPC 2024 ini adalah stan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Donggala yang memamerkan karya dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berupa kain tenun Wakarla berserta kerajinan tangan lainnya.
Min Usihen dan Ma’mun Amir sangat mengapresiasi hasil karya tersebut terlepas dari status sebagai WBP, hal ini tidak membatasi kreativitas mereka, sehingga bisa menghasilkan kain tenun Wakarla yang merupakan salah satu ciri khas dari Kabupaten Donggala.
"Walaupun secara administrasi Rutan Donggala tidak memiliki program bimbingan kerja, tetapi kami berusaha menyediakan fasilitasnya, agar para WBP bisa terus berkarya, apalagi kemampuan menenun yang mereka miliki ini," ungkap Suwandi, Kepala Rutan Donggala saat memamerkan kain tenun Wakarla kepada yang hadir.
Baca Juga: Gotong Royong adalah Jiwa dan Identitas Bangsa
Diharapkan, ke depannya, lanjut dia, hal itu bisa bermanfaat ketika WBP bebas dan pada akhirnya menciptakan efek domino terkait meningkatnya perekonomian dan melestarikan budaya di Sulawesi Tengah.
Kegiatan MIPC 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) serta mendorong para pelaku usaha, peneliti, seniman, dan penemu lainnya untuk mendaftarkan hasil karyanya agar terlindungi oleh hukum. ***
Artikel Terkait
89 Pelanggar Terjaring Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan di Merauke
Pemprov Kalsel Telah Perbaiki Ruas Jalan Lampihong-Paringin
Pemkab Kobar Serahkan SK Pensiun ASN Periode April s/d Juni
HKB Bukan Sekadar Seremoni, BNPB Ajak Semua Pihak Simulasikan Kebencanaan
171 Pelajar SMA Negeri 1 Paringin Dikukuhkan dan Dilepas
Pemda Boven Digoel Mulai Seleksi JPT Pratama, Saring 21 Kepala Dinas
Penyusunan Dokumen RPJPD 2025-2045 Memperhatikan Aspirasi Masyarakat
Melanggar Perda, Dua Rumah Makan di Danau Limboto Disegel Tim Gabungan
Gotong Royong adalah Jiwa dan Identitas Bangsa
Rayakan HUT ke-52, REI Lakukan Penanaman Pohon di Labuan Bajo