RIAUMAKMUR.COM - Dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Danau Limboto, dua rumah makan terapung di Danau Limboto disegel tim gabungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Gorontalo, Kamis (25/4/2024).
Spanduk yang mengumumkan penyegelan dipasang di dermaga yang menjadi pintu masuk menuju lokasi rumah makan. Kasatpol PP, Masran Rauf, menjelaskan bahwa tindakan penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen mereka dalam menjaga kelestarian Danau Limboto. Tim gabungan nantinya akan terus memantau kawasan ini.
“Alhamdulillah, kegiatan penyegelan tadi berjalan dengan aman dan lancar. Kami berharap bahwa pemilik rumah makan nantinya dapat memahami karena memang yang bersangkutan sudah dilakukan teguran dan bahkan sudah duduk bersama dengan tim,” tutur Masran.
Baca Juga: Penyusunan Dokumen RPJPD 2025-2045 Memperhatikan Aspirasi Masyarakat
Penyegelan itu, kata Masran, diharapkan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama.
“Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pelestarian Danau Limboto,” katanya lagi. ***
Artikel Terkait
Gelar RDPU Raqan Pembangunan Kepemudaan, DPRK Banda Aceh Ajak Anak Muda Sumbang Gagasan
Bawaslu Tuban Buka Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Sistem Existing
Golkar Riau: Pak Syamsuar Sangat Siap Maju di Pilgubri 2024
89 Pelanggar Terjaring Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan di Merauke
Pemprov Kalsel Telah Perbaiki Ruas Jalan Lampihong-Paringin
Pemkab Kobar Serahkan SK Pensiun ASN Periode April s/d Juni
HKB Bukan Sekadar Seremoni, BNPB Ajak Semua Pihak Simulasikan Kebencanaan
171 Pelajar SMA Negeri 1 Paringin Dikukuhkan dan Dilepas
Pemda Boven Digoel Mulai Seleksi JPT Pratama, Saring 21 Kepala Dinas
Penyusunan Dokumen RPJPD 2025-2045 Memperhatikan Aspirasi Masyarakat