RIAUMAKMUR.COM - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang Rancangan Qanun (Raqan) Pembangunan Kepemudaan Kota Banda Aceh.
Rapat yang berlangsung di ruang utama lantai 4 DPRK Banda Aceh, Rabu (24/4/2024), dibuka oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar.
Menurut Farid, RDPU tersebut merupakan bentuk komitmen dalam memberikan perhatian terhadap pembangunan kepemudaan di Kota Banda Aceh.
Baca Juga: Disdik Riau Kembali Buka Seleksi Guru SMA Plus Gelombang Kedua, Ini Syaratnya
"Kita sepakat pemuda merupakan aset penegak dan penggerak. Dan pemuda saat ini juga merupakan pemimpin di segala bidang," katanya.
Oleh karena itu, pembangunan kepemudaan adalah suatu keniscayaan yang tidak bisa diabaikan. Pasalnya, pembangunan kepemudaan tak hanya fisik belaka, tapi juga perlu didukung oleh karakter, fasilitas, dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang meliputi pendidikan, keterampilan, capacity building, ketersediaan lapangan pekerjaan bahkan keterlibatannya dalam proses pembangunan Kota Banda Aceh.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, M Arifin, mengatakan, dalam RDPU tersebut pihaknya juga terus mengajak peserta khususnya pemuda agar dapat menuangkan segala gagasan dan idenya dalam forum pembahasan raqan. Sehingga, nilai-nilai dan aspek kepemudaan dapat terealisasi dalam bentuk regulasi yang nantinya disahkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh.
Baca Juga: SKK Migas Sumbagut Audiensi dengan Pj Gubri SF Hariyanto, Begini Pembahasannya
Dia mengajak partisipasi aktif peserta RDPU agar pemuda dapat berkontribusi optimal terhadap pembangunan Kota Banda Aceh.
"Mohon partisipasi ide dan gagasannya khususnya bagi pemuda yang hari ini hadir dalam forum demi kesempurnaan raqan ini, dan kita berharap secepatnya raqan ini dapat menjadi qanun agar semua perencanaan kepemudaan dapat direalisasikan," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Komisi IV, Syarifah Munirah, mengatakan, RDPU ini digelar untuk menggali dan membantu tercapainya cita-cita pembangunan Banda Aceh terutama bagi generasi muda sekarang.
Baca Juga: SKK Migas Sumbagut Audiensi dengan Pj Gubri SF Hariyanto, Begini Pembahasannya
Lebih lanjut, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Banda Aceh, Reza Kamilin, menyebutkan, ada 11 bab yang terkandung dalam raqan tersebut, di antaranya, ketentuan umum, azas tujuan dan fungsi, peran dan tanggung jawab, perencanaan, pendanaan, hingga pembinaan dan pengawasan.
Reza menyebutkan, saat ini jumlah pemuda di kota Banda Aceh berjumlah 55.750 jiwa atau sekitar 21% dari total pendududuk yang berjumlah 259.538 jiwa.
Raqan ini merupakan salah satu raqan yang diinisiasi oleh Komisi IV. Landasan hukumnya UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan Qanun Aceh Nomot 4 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan Aceh.
Artikel Terkait
Jadwal Tayang Lengkap Episode 1-24 Drama Kolosal Miles Wei dan Xu Lu 'Lady Revenger Returns From the Fire'
DKP Provinsi Gorontalo Gelontorkan Bantuan Ikan Segar kepada LKSA
Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
Polres Dumai Berhasil Cegah Pengedaran 4,66 Kg Narkoba
Bandara SSK II Pekanbaru Tetap Beroperasi Sebagai Bandara Internasional
Lagi Konsumsi Sabu, Petani di Rokan Hilir Digerebek Polisi
Jadikan Pelayanan Lebih Efisien, RSUD Meuraxa Banda Aceh dan BPJS Kesehatan Bahas Aplikasi Rekam Medis Elektronik
SKK Migas Sumbagut Audiensi dengan Pj Gubri SF Hariyanto, Begini Pembahasannya
Disdik Riau Kembali Buka Seleksi Guru SMA Plus Gelombang Kedua, Ini Syaratnya
Persiapan UTBK SNBT 2024, UNRI Gelar Pembekalan Bagi Pengawas Ujian