RIAUMAKMUR.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menggagalkan jual beli senjata api (senpi) di Pekanbaru. Empat orang pelaku diamankan bersama beberapa senjata dan magazine
Empat orang yang diamankan yakni GF (43), SA (32), ES (41) dan satu lagi inisial EEP (31). Mereka diamankan di tempat terpisah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan, pengungkapan ini dilakukan berawal dari diamankannya GF di Jalan Siak 2, Kelurahan Sri MerantiMeranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Baca Juga: Ahmad Yuzar Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Kampar
“Kami mendapat informasi bahwa GF ini memiliki senpi sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Asep, Selasa (30/4).
Saat digeledah dari tangan GF, polisi menemukan satu pucuk senpi ilegal jenis FN merek Browning Hi-Power Automatic Kaliber 9 mm buatan Belgia, satu butir peluru kaliber 5.56 mm, satu butir peluru tajam kaliber 7.62 mm dan satu magazine.
Setelah itu, dari keterangan GF, diketahui dia mendapatkan senpi dari SA. Dari hasil pengembangan diketahui SA sedang berada di salah satu hotel di Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru.
Baca Juga: Lantik Tiga Wakil Dekan Sisa Jabatan 2020 – 2024, Ini Pesan Rektor UIR
“Saat digeledah AS didapati sedang transaksi senpi bersama ES dan EEP,” kata Asep.
Selain ketiganya, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti satu pucuk senpi model FN merek Browning Hi-Power Automatic Kaliber 9 mm buatan Belgia. "Selain itu ditemukan 30 butir peluru jenis kaliber 9 melimeter dan satu unit mobil.
“SA ini merupakan pemilik senpi ilegal, sementara ES dan EEP merupakan orang yang membantu untuk menjual kan senpi tersebut kepada pembeli di hotel tersebut," jelas Kombes Asep, Selasa (30/4/2024).
Baca Juga: Belanja Negara di Riau Terealisasikan Rp6,86 Triliun di Triwulan I 2024
Tersangka SA kepada polisi mengaku menemukan seluruh barang bukti dari dalam kotak kardus pakaian bekas pada saat membersihkan gudang rumah Boris (DPO) di Jalan Rajawali.
Asep mengatakan keempat pelaku dalam perkara ini dijerat pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun.
Artikel Terkait
42 Grup Musik akan Meriahkan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau
Semenisasi 59 Kilometer Jalan Lingkungan di Pekanbaru Sudah Rampung
700 Orang Ikut Senam Aerobik Ramaikan Festival Gugus Melati
Tembus Target, Batang Juara Umum POPDA Karesidenan Pekalongan 2024
Kirab Budaya HUT ke-503 Kabupaten Semarang Berlangsung Meriah
Sumbar Diminta Menjadi Contoh Baik Penanggulangan Bencana
HUT ke-66 Desa Sukasari, Wabup Sergai Harap Masyarakat Kompak dan Guyub
Meski Happy Ending, Adegan Batu Nisan Hong Haein di Episode Terakhir Queen of Tears Tuai Protes Netizen Korea: Terlalu TMI!
Song Yi dan Cheng Lei Jadi Pasangan Baru di Drama Kostum Shadow Love, Berikut Sinopsisnya
Tiga Hari Setelah Dirilis, Zico ft Jennie BLACKPINK - SPOT Akhirnya Jadi Lagu Kelima Tahun Ini yang Capai RAK!