RIAUMAKMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Banten, menargetkan partisipasi suara di kawasan permukiman masyarakat Badui sekitar 90 persen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Kami optimistis target perolehan partisipasi suara itu bisa terealisasi, atau paling tidak sama dengan capaian pada Pemilu 2024 di angka 85 persen," kata Ketua KPU Kabupaten Lebak Dewi Hartini, melalui keterangan resmi seperti dilansir ANTARA, Jumat (10/5/2024).
Pengguna hak pilih di permukiman masyarakat Badui sesuai dengan data Pemilu 2024 tercatat 6.078 orang yang masuk daftar pemilih tetap (DPT).
Baca Juga: Imigrasi Banda Aceh Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Keimigrasian
Menurut Dewi, kemungkinan besar data tersebut tetap dijadikan acuan untuk pelaksanaan pilkada di kawasan permukiman masyarakat Badui.
"Mereka warga Badui yang masuk DPT sebanyak 6.078 orang akan menggunakan hak politiknya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak di 27 tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November 2024," kata Dewi.
Untuk mencapai target partisipasi perolehan suara di permukiman kawasan Badui, kata Dewi, tentunya dilakukan sosialisasi secara khusus sebagai lokus dengan memperhatikan nilai-nilai budaya setempat.
Baca Juga: Baru Mulai Syuting, Inilah Sinopsis Drama Terbaru Wang Xingyue dan Xiang Hanzhi 'Calming Waves'
Selain itu, juga menghargai kearifan lokal yang berlaku di tengah masyarakat Badui.
Dewi menegaskan, bahwa masyarakat Badui juga punya hak yang sama dengan warga lainnya di Kabupaten Lebak dalam hal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2024.
"Kami meyakini dengan kegiatan sosialisasi itu pemilihan kepala daerah di kawasan permukiman masyarakat Badui bakal sukses," katanya.
Baca Juga: KSPPS-PRI Gelar RAT 2023, Kakan Kemenag: Pilih Kepengurusan Baru Tanpa Intervensi
Sementara itu, tetua adat masyarakat Badui yang juga Kepala Desa Kanekes, Jaro Saija, mengatakan bahwa masyarakat Badui siap menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2024 dengan menggunakan hak suara untuk menentukan pemimpin 5 tahun ke depan.
Masyarakat Badui setiap pelaksanaan pesta demokrasi 5 tahunan menggunakan hak politiknya, karena diperbolehkan adat setempat untuk melakukan pencoblosan hak suara di TPS-TPS.
Masyarakat Badui pada Pemilu 2024 memilih pasangan calon presiden/wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPR provinsi, calon anggota DPRD kabupaten, dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Artikel Terkait
Tinjau Stand TTG di Nagan Raya, Sekda Aceh Besar Sampaikan Ini
Imigrasi Banda Aceh Sosialisasi Kebijakan Pemanfaatan dan Penyajian Data Keimigrasian
Imigrasi Banda Aceh Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Keimigrasian
Buntut Ditutupnya TPA Piyungan, Warga Sleman Dilatih Mengolah Sampahnya Sendiri
TMMD Reguler ke-120 Kodim Nagan Raya Resmi Dibuka
KSPPS-PRI Gelar RAT 2023, Kakan Kemenag: Pilih Kepengurusan Baru Tanpa Intervensi
Ceriwis Bang Upaya Tingkatkan Daya Tarik Wisata di Balangan
Gerak Cepat Dinsos Padang Serahkan Bansos pada Korban Kebakaran
PSM Kunci Sukses Pengentasan Kemiskinan
Baru Mulai Syuting, Inilah Sinopsis Drama Terbaru Wang Xingyue dan Xiang Hanzhi 'Calming Waves'