Eri Tekankan Penggunaan Aset Pemkot untuk Kepentingan Warga Miskin

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Sabtu, 25 Mei 2024 | 13:08 WIB
Eri menkankan penggunaan aset Pemkot untuk kepentingan warga miskin .
Eri menkankan penggunaan aset Pemkot untuk kepentingan warga miskin .

RIAUMAKMUR.COM - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dapat mengusulkan penggunaan tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Dengan syarat, bahwa aset tersebut harus dimanfaatkan untuk warga miskin, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Wali kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan LPMK maupun RT/RW, dapat mengusulkan pemanfaatan aset milik pemkot. Namun ia menekankan bahwa pemanfaatan aset itu bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

"Saya selalu katakan adalah untuk kepentingan warga miskin. Tidak untuk kepentingan pribadi atau golongan," kata Wali kota Eri, Kamis (23/5/2024).

Baca Juga: Ini Tiga Kampus Unggulan Pelaksana Kuliah Gratis Program Pemkab Muba

Ia memberikan contoh pengelolaan pasar oleh LPMK yang berdiri di atas tanah aset milik Pemkot Surabaya. Nah, selama uang yang terkumpul itu digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, maka itu tidak menjadi masalah.

"Contoh pasar dikelola oleh LPMK, setelah itu ada iuran misalnya, iuran itu digunakan untuk pembangunan, boleh. Tapi kalau ada iuran, setelah itu iurannya itu tidak digunakan (bangun) pasar buat apa,"katanya.

Meski demikian,Eri menilai pasar idealnya dikelola oleh koperasi pedagang pasar. Sehingga uang yang terkumpul dapat langsung digunakan untuk membangun dan mengembangkan pasar tersebut.

Baca Juga: Bentuk Apresiasi Terhadap Desa Wisata, Pemkab Muba Bakal Gelar Festival Tegal Mulyo

"Ketika koperasi pedagang pasar itu dibentuk, maka uang yang masuk untuk membangun pasarnya. Itu yang harus dijaga," ujar Cak Eri, sapaan lekat Wali kota Surabaya.

Untuk itu, Cak Eri juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset. Baginya, siapapun boleh menggunakan aset milik Pemkot Surabaya tetapi tidak untuk kepentingan perorangan atau kelompok.

"(Aset) yang dipegang LPMK banyak dan LPMK-nya menggunakan kembali untuk kepentingan (masyarakat) yang memanfaatkan tadi. Itu yang membuat bahagia kita,"tuturnya.

Baca Juga: Pemkab Rohul Kembali Terima WTP dari BPK RI

Ia kembali menegaskan bahwa setiap pengelolaan aset yang dilakukan LPMK atau RT/RW, harus memberikan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat. Untuk itu, ia memastikan pihaknya akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemanfaatan aset tersebut.

"Jika dikelola oleh bagian LPMK, RW/RT silahkan, tetapi harus ada manfaatnya, program kerjanya seperti apa, nanti akan dipantau oleh pemerintah kota. Ketika program kerjanya tidak berjalan, maka kita akan hentikan kerjasama itu," jelasnya.

Menurut dia, tidak seterusnya aset tersebut dapat dimanfaatkan oleh LPMK atau RT/RW. Tetapi setiap tahunnya, penggunaan aset akan dilakukan evaluasi oleh Pemkot Surabaya. Bahkan, setiap LPMK atau RT/RW, harus menyampaikan program kerja dari penggunaan aset tersebut selama satu tahun ke depan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X