RIAUMAKMUR.COM - Kementerian Perdagangan melakukan ekspose temuan terhadap produk gas elpiji tiga kilogram atau gas subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta, pada Sabtu, (25/5/2024).
Ekspose temuan tersebut dipimpin oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dan telah melakukan pengamanan dan penyegelan produk gas elpiji tiga kilogram yang pelabelan dan kuantitasnya tidak sesuai.
Temuan itu merupakan hasil pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang dilakukan Direktorat Metrologi, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). Tindakan pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan BDKT dan satuan ukuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Baca Juga: Awal Juni Wapres Ma'ruf Amin akan Berkunjung ke Merauke, Dijadwalkan Ikut Panen Raya
”Penyegelan produk gas elpiji 3 kg ini dilakukan karena adanya ketidaksesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas. Setelah kita cek, seharusnya masyarakat menerima elpiji 3 kg, namun ternyataisinya kurang dari 3 kg. Potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar per tahun.Hal ini tentu sangat merugikan konsumen akibat tidak dipatuhinya SOP tentang pengelolaan tabungkosong dan pengisian gas elpiji 3 kg,” ujar Zulkifli Hasan dikutip dari siaran pers Kementerian Perdagangan, Sabtu (25/5/2024).
Zulhas menyampaikan bahwa penyegelan itu dilakukan agar tidak dapat digunakan terlebih dahulu sebelum melakukan perbaikan penerapan SOP tentang pengelolaan tabung kosong, pengisian, dan pelabelan dari produk gas elpiji tiga kilogram. Ia juga menegaskan tindakan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi konsumen atau masyarakat.
”Pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas dalam transaksi perdagangan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen atau masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Desa Wisata Bangowan Blora Raih Penghargaan ADWI 2024 Kemenparekraf RI
Berdasarkan informasi dari Humas Kementerian Perdagangan, pada periode Oktober 2023 hingga Mei 2024, Direktorat Metrologi telah melakukan pengawasan BDKT dan Satuan Ukur terhadap 11 SPBE dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE). Hasilnya, ditemukan adanya ketidaksesuaian pelabelan dan ketidaksesuaian kebenaran kuantitas terhadap produk gas elpiji 3 kg di 11 SPBE dan SPPBE tersebut dengan proyeksi potensi kerugian mencapai Rp18,7 miliar per tahun.
Adapun wilayah pengawasan mencakup Provinsi DKI Jakarta; Provinsi Banten, yaitu Kota Tangerangdan Kabupaten Tangerang; serta Provinsi Jawa Barat, yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta.
Dugaan pelanggaran yang terjadi merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pasal 134 dan Pasal 137 ayat(1). Pasal 134 menyebutkan, pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor BDKT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan kuantitas pada kemasan dan atau label. Sedangkan Pasal 137 ayat (1) menyebutkan, pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor BDKT untuk diperdagangkan wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan dan atau label.
Baca Juga: Kolaborasi DPRD dan Pemkot Padang Patut Diapresiasi
Pelanggaran yang telah ditemukan kemudian diberikan sanksi yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2).
”Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha,” ujar Zulkifli Hasan.
Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang turut menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.
Artikel Terkait
Sambut Baik Klinik Medikids, Pj Wali Kota Padang: Konsepnya Unik dan Bernilai Ibadah
Ditinjau Pj Wako, Jalan Samping Pasar Lubuk Buaya Segera Diperbaiki
Hadiri Grand Opening Klinik Medikids Wakaf Padang, Gubernur Mahyeldi Sampaikan Apresiasi Kepada YWPPAII
Rinov/Pitha Incar Gelar Juara, Berikut Jadwal dan Head to Head Lengkap Final Malaysia Masters 2024
Tanggulangi Bencana, Gubernur Mahyeldi Serap Masukan dan Saran
Pengunjung Mal Sarinah Antusias dengan Produk Kerajinan dari Aceh Besar
Gubernur Sumbar: Semoga Bulan Sabit Merah Bisa Membantu
Kolaborasi DPRD dan Pemkot Padang Patut Diapresiasi
Desa Wisata Bangowan Blora Raih Penghargaan ADWI 2024 Kemenparekraf RI
Awal Juni Wapres Ma'ruf Amin akan Berkunjung ke Merauke, Dijadwalkan Ikut Panen Raya