RIAUMAKMUR.COM - Politik hukum pembentukan Raperda Provinsi Jawa Timur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dimaksudkan untuk melindungi dan menjamin pemenuhan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, dengan tanpa menghilangkan hak orang untuk merokok.
“Oleh karena itu, Raperda ini tidak melarang setiap orang untuk merokok, termasuk kegiatan memproduksi, mengedarkan atau menjual, mengiklankan atau mempromosikan rokok, tetapi Raperda ini hanya mengatur kegiatan dimaksud agar tidak dilakukan dalam tempat-tempat tertentu yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
Yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum,” ujar juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur, Ratnadi Ismaon, Minggu (26/5/2024)
Baca Juga: Kolaborasi DPRD dan Pemkot Padang Patut Diapresiasi
Ratnadi yang juga Politisi asal fraksi Partai Demokrat ini menyampaikan selain itu, Raperda ini juga masih memperbolehkan bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan untuk menyediakan tempat khusus untuk merokok dengan sejumlah syarat.
Yakni berada pada ruang terbuka, harus terpisah dari ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas. “Selain itu jauh dari pintu masuk dan keluar, kemudian jauh dari tempat orang lalu lalang,” jelasnya.
Ratnadi menambahkan berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Tahun 2023 menunjukkan 83,5 persen masyarakat Jawa Timur merokok dalam gedung, ruangan dan rumah. Ia menambahkan umur pertama kali merokok, paling tinggi adalah umur 15-19 tahun sebanyak 55,9 persen, disusul kemudian umur 10-14 tahun sebanyak 17,9 persen. “Berikutnya umur 20-24 tahun sebanyak 17,7 persen dan umur 4-9 tahun sebanyak 1,4 persen,”imbuhnya.
Baca Juga: Pj Bupati Ajak Masyarakat Hidup Sehat Dukung Implementasi Perda KTR
Lebih lanjut Ratnadi mengatakan pembentukan Raperda ini didasarkan pada tingginya penggunaan rokok di kalangan masyarakat Jawa Timur. Hal ini dapat dilihat dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 bahwa persentase penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas yang merokok selama mencapai sebesar 28,62 persen Tahun 2023. Sedangkan Provinsi Jawa Timur mencapai sebesar 28,83 persen atau lebih tinggi dari tingkat Nasional. ***
Artikel Terkait
Plt Kakanwil Kemenag Riau: 4.942 Jemaah Haji Sudah Diberangkatkan Melalui Embarkasi Haji Batam
Jembatan Panglima Sampul Sudah Tidak Layak, Pemprov Riau Bangun Baru Tahun 2025
Warga Cipta Karya Pekanbaru bersama LPM Sialang Munggu Gelar Aksi Sosial Peduli Bencana Sumbar
Jemaah Diimbau Laksanakan Umrah setelah Cukup Beristirahat
Razia di Kuansing, Dishub Riau dan Tim Gabungan Tilang 114 Truk
Baru Debut Tapi Sudah Banyak Haters, Anggota ILLIT Ini Ungkapkan Perasaan Mereka Terhadap Banyaknya Komentar Kebencian
Gara-Gara Pernyataan di Knowing Brothers Ini, Netizen Korea Sindir ILLIT: Lebih Baik Pergi Berlatih!
Wakili Pj Gubri, Karo Hukum Setdaprov Riau Hadiri Halalbihalal IKA Fakultas Hukum Unand Riau
Polsek Kuala Simpang Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba
Gubernur Kalsel Buka FUN RUN 5K Untuk Wujudkan Budaya Hidup Sehat