Ada 469 Kabupaten/Kota sudah Terapkan Kawasan tanpa Rokok

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Rabu, 29 Mei 2024 | 19:20 WIB
Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Eva Susanti saat media briefing Hari Tembakau Sedunia 2024/Foto: Tangkapan Layar Youtube Kemenkes
Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Eva Susanti saat media briefing Hari Tembakau Sedunia 2024/Foto: Tangkapan Layar Youtube Kemenkes

RIAUMAKMUR.COM - Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eva Susanti mengatakan sesuai amanat Undang-undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) baik lama maupun baru, sudah mewajibkan pemerintah daerah (Pemda) menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayah.

KTR direrapkan di tujuh tatanan antara lain fasilitas layanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja, angkutan umum, dan angkutan umum lainnya yang telah ditetapkan.

"Penetapan KTR ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari paparan asap rokok orang lain. seperti yang kta ketahui, tidak ada batas aman paparan asap rokok orang lain," kata Eva saat media briefing Hari Tembakau Sedunia pada Rabu (29/5/2024).

Baca Juga: Inspiratif! Pokmaswas Penimbangan Lestari Komitmen Jaga Lingkungan dan Konservasi Biota Laut

Hingga April 2024, terdapat 469 kabupaten/kota atau 91,2 persen telah memiliki peraturan KTR. Rinciannya 360 kabupaten/kota atau 70 persennya dalam bentuk peraturan daerah KTR dan 306 kabupaten/kota atau 52 persen dalam peraturan bupati ataupun walikota.

Namun, kata Eva pihaknya masih memiliki PR sekitar 45 kabupaten/kota atau 8,8 persen yang belum memiliki peraturan KTR. Padahal diamanatkan UU Kesehatan diminta pemerintah daerah untuk mengimplemetasikan perarutan KTR tersebut.

Pemerintah juga menyediakan layanan upaya berhenti merokok bagi masyarakat yang ingin berhenti merokok dan mengatasi gejala putus nikotin di Puskesmas. Layanan konseling berhenti merokok melalui sambungan telepn sambungan bebas pulsa yaitu melalui Quit Line INA dengan nomor 0-800-177-6565.

Baca Juga: BRIN Nilai Komoditas Mineral Kritis dan Strategis Perlu Dikelola dengan Bijaksana

Hingga April 2024, terdapat 288 kabupaten/kota atau 57,1 persen yang telah memiliki lebih dari 40 persen Puskesmas yang melaksanakan upaya berhenti merokok atau sekitar 4.000 puskesmas dari target 2024.

"Dari target tahun ini kita menginginkan 275 kabupaten/kota, jadi sudah melebihi target," kata Eva.

Lanjutnya berdasarkan data Global Adult Tobacco Survey menunjukkan adanya peningkatan 10 kali lipat penggunaan rokok elektronik dari 0,3 persen menjadi 3,0 persen.

Baca Juga: Puncak Peringatan HLUN ke -28, Dinsos Jatim Bagikan 2.800 Bunga Mawar

Sedangkan hasil SKI 2023, menunjukkan adanya peningkatan penggunaan rokok eletronik. Peningkatan mmenjadi 0,13 persen dari 0,06 persen pada 2018.

"Jadi ada kemungkinan anak-anak mengalihkan penggunaan rokok konvensional ke rokok eletronik," kata Eva.

Sedangkan rentang usia mulai merokok di Indonesia, berdasarkan SKI 2013 usia 15-19 tahun atau sekitar 56,5 persen dan usia 10-14 tahun sebesar 18,4 persen. Terjadi juga peningkatan konsumsi rokok yang lebih signifikan terjadi pada anak dan remaja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X