Adu Keterangan Saksi dan Ahli dalam Sengketa PHPU Legislatif Sumsel

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Rabu, 29 Mei 2024 | 19:45 WIB
Ilustrasi alat bukti pada perkara PHPU Legislatif 2024/ foto: MK
Ilustrasi alat bukti pada perkara PHPU Legislatif 2024/ foto: MK

RIAUMAKMUR.COMSidang lanjutan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), terdapat adu keterangan dari para saksi dan ahli dalam perkara yang disidangkan

Hal itu terjadi saat Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatra Selatan 2024 pada Rabu (29/5/2024), pukul 13.30 di Ruang Sidang Panel III, Lantai 4 Gedung I MK.

Berdasarkan siaran pers MK, Rabu (29/5/2024), sidang lanjutan tersebut terdapat agenda yakni mendengarkan keterangan Saksi atau Ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Baca Juga: Ini Upaya Indonesia Melindungi Masyarakat dari Bahaya Produk Tembakau

Terdapat dua perkara yang lanjut pada sidang lanjutan tersebut, yakni perlara nomor 246-01-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (PAN) dan nomor 275-01-05-06/PHPU.DPRDPRD-XXII/2024 (Partai Nasdem).

Sebelumnya, MK telah menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (2/5/2024) serta sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu pada Rabu (8/5/2024) dan Senin (13/5/2024).

Pada Selasa (21/5/2024), MK telah memutus dan menetapkan sebanyak 207 perkara Pileg, di antaranya terdapat perkara PHPU Pileg Sumatra Selatan 14 perkara, Partai Politik Nasional Demokrat (NasDem) mengajukan permohonan untuk pengisian calon anggota DPR di Provinsi Sumatra Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan I dan Dapil Sumatra Selatan II, DPRD Kabupaten Lahat 4. Dhabi Kusumanegara Gumayra selaku kuasa hukum Permohon Perkara Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengungkapkan bahwa jumlah perolehan suara Partai Demokrat seharusnya berjumlah 141.555, sedangkan perolehan jumlah suara Pemohon yaitu 142.498 suara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X