DPRD Halmahera Utara Apresiasi Pj Gubernur Malut Soal Utang DBH ke 10 Kabupaten/Kota

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Rabu, 29 Mei 2024 | 20:47 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Utara, Janlis Gihanua Kitong
Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Utara, Janlis Gihanua Kitong

RIAUMAKMUR.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyiapkan anggaran Rp57 miliar untuk pembayaran utang Dana Bagi Hasil (DBH) untuk 10 kabupaten/kota.

Komitmen menyelesaikan pembayaran utang DBH yang diambil Pemprov Maluku Utara itu mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Utara, Janlis Gihanua Kitong.

”Kami memberikan apresiasi kepada Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara, Samsudin A Kadir, yang telah memerintahkan Kepala Bagian Keuangan dan Aset Daerah mengalokasi dana untuk pembayaran utang DBH kepada 10 kabupaten/kota,” jelasnya, Selasa (28/052024).

Baca Juga: Pemprov Riau Terima Penghargaan Kearsipan Tahun 2024, Kategori Sangat Memuaskan

Menurut Janlis, selama ini pihaknya selalu membangun komunikasi yang baik dan intens bersama Pj Gubernur terkait solusi pembayaran utang DBH kepada kabupaten/kota.  

“Kami sangat bangga dengan putra terbaik Halmahera Utara yang sekarang dipercayakan menjadi penjabat Gubernur Maluku Utara. Beliau ini berasal dari Mamuya, Galela,” jelasnya.

Janlis menambahkan, penjabat Gubernur punya kebijakan sangat berpihak kepada rakyat, di mana kondisi keuangan daerah sedang tidak baik-baik saja tetapi dia berani mengambil kebijakan untuk menyelesaikan masalah DBH ke kabupaten/kota yang selama ini tidak pernah selesai.

Baca Juga: Hadiri Peringatan HLUN di Buleleng, Pj Ketua PKK Bali Serahkan Bantuan kepada Lansia dan Disabilitas

”Kami berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama, Pemprov sudah dapat menyelesaikan utang DBH ke kabupaten/kota, karena dana tersebut juga sangat dibutuhkan kabupaten/kota untuk membayar berbagai program di daerah,” tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X