Miris, IRT di Rohil Jualan Sabu untuk Kebutuhan Rumah Tangga

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Rabu, 29 Mei 2024 | 21:20 WIB
Miris, IRT di Rohil Jualan Sabu untuk Kebutuhan Rumah Tangga
Miris, IRT di Rohil Jualan Sabu untuk Kebutuhan Rumah Tangga

RIAUMAKMUR.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial UT (32) tak berkutik saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil)meringkusnya di daerah Sedingin, Kecamatan Tanah Putih. UT kedapatan menyimpan sabu sebanyak 21 paket.

"Wanita inisial UT ditangkap di rumahnya di daerah Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Rabu (29/5/2024).

Manang menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi yang mengatakan di rumah pelaku sering diduga dijadikan tempat transaksi sabu.

Baca Juga: Arsip Jadi Komponen Penting Dukung Transparansi Akuntabilitas Kinerja Pemerintah

"Dari informasi yang diterima, petugas Satresnarkoba Polres Rohil melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya pelaku UT berhasil diamankan, Senin (27/5/2024) sekitar pukul 11.00 WIB," kata Manang.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 paket besar sabu yang tersimpan di meja dapur.

"Petugas kemudian menggeledah kamar pelaku dan berhasil mengamankan 20 paket sedang sabu yang disimpan di dalam laci meja rias," jelas Manang.

Baca Juga: Puskesmas Tekung Lumajang Optimalkan PSN dalam Penanganan Demam Berdarah

Pelaku mengakui uang hasil jual sabu itu digunakan untuk kebutuhan rumah tangganya sehari-hari. Terhadap pelaku UT dijerat Pasal 112 jo pasal 114 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

"Kasusnya dalam proses lebih lanjut di Mapolres Rohil," pungkas Manang. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X