Fasilitasi Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Pemkab Aceh Jaya dan YARA Jalin Kerja Sama

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Kamis, 30 Mei 2024 | 21:20 WIB
Fasilitasi Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Pemkab Aceh Jaya dan YARA Jalin Kerja Sama
Fasilitasi Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Pemkab Aceh Jaya dan YARA Jalin Kerja Sama

RIAUMAKMUR.COM – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, A. Murtala, bersama Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin menandatangani nota kesepakatan kerja sama tentang Fasilitasi Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Acara penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor YARA Banda Aceh pada Rabu (29/5/2024), dan turut disaksikan Ketua YARA Perwakilan Aceh Jaya, Sahputra, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Jaya Muhammad Milsa, para pengurus YARA, dan para legal YARA.

Kerja sama ini bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi Masyarakat Miskin Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan baik secara litigasi maupun non litigasi.

Baca Juga: Rembuk Stunting, DP3AP2KB Gayo Lues Terus Kembangkan Potensi yang Ada

Landasan hukum kerja sama ini adalah Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, yang mengamanatkan bahwa dalam penyelenggaraan bantuan hukum, Bupati dapat bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang memenuhi ketentuan.

Pj. Bupati Aceh Jaya, Murtala menyampaikan harapannya agar kerja sama ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan pendampingan hukum dari LBH YARA.

“Kami berharap dengan adanya kerja sama antara Pemkab Aceh Jaya dengan YARA ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan pendampingan hukum dari LBH ini. Sehingga masyarakat miskin dapat terpenuhi haknya untuk mendapatkan akses keadilan,” ujar Murtala.

Baca Juga: Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Gorontalo Hadiri Rakornas Kearsipan

Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Aceh Jaya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X