RIAUMAKMUR.COM – Langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kembali diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar), terutama dalam memacu kinerja aparatur sipil negara (ASN) khususnya pegawai negeri sipil (PNS) dengan memberikan motivasi kerja.
Melalui sosialisasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Zulkarnain ingin gencar mengampanyekan peningkatan angka kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan fungsional bagi ASN khususnya PNS.
“Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 menjadi landasan penting bagi pemerintah dalam melakukan penilaian kinerja serta pengembangan karier pegawai negeri sipil,” ujarnya, usai membuka acara sosialisasi itu, di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Kamis (30/5/2024).
Baca Juga: Bhabinkamtibmas Beri Edukasi Antisipasi Kebakaran di Musim Kemarau
Dalam sosialisasi yang digelar secara daring dan luring, seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak diharapkan memahami dengan baik tata cara peningkatan angka kredit, syarat kenaikan pangkat, serta prosedur jenjang jabatan fungsional yang diatur dalam peraturan tersebut.
Zulkarnain menekankan pentingnya penerapan peraturan itu, sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dan motivasi kerja para pegawai. Peningkatan pangkat dan jabatan fungsional merupakan penghargaan atas dedikasi serta kontribusi nyata yang diberikan oleh para aparatur kita dalam melayani masyarakat.
“Melalui peraturan itu, kita memberikan kesempatan yang adil dan transparan bagi setiap pegawai yang berprestasi untuk meraih pengembangan karier yang layak," terang Pj Sekda.
Baca Juga: Bupati Sumenep Ajak Pelaku UMKM Bergabung dalam Katalog Elektronik
Pemkot Pontianak lewat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak akan memberikan pendampingan serta bimbingan teknis kepada seluruh pegawai yang membutuhkan untuk memahami proses peningkatan angka kredit dan persyaratan lainnya.
"Kami siap mendukung setiap langkah yang diambil oleh pegawai dalam rangka meningkatkan kualitas diri dan pelayanan publik yang lebih baik," tutur Zulkarnain.
Sosialisasi itu, juga menjadi momentum bagi para pegawai untuk bertanya dan berdiskusi terkait implementasi peraturan tersebut. Berbagai pertanyaan mengenai kriteria penilaian kinerja, jenis kegiatan yang diakui untuk peningkatan angka kredit, hingga prosedur pengajuan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional mendapatkan jawaban yang memadai dari tim BKPSDM.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Ajak Masyarakat Tumbuhkan Nilai Gotong-royong
Dengan semangat yang membara, para pegawai di lingkungan Pemkot Pontianak siap melangkah menuju puncak karirnya dengan memanfaatkan kesempatan yang diberikan melalui Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023.
“Diharapkan, langkah itu tidak hanya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan profesional di masa yang akan datang,” pungkas Pj Sekda.
Artikel Terkait
Pj Wali Kota Dukung Penuh Pemilihan Duwis Banda Aceh 2024
Berlangsung Meriah, SMPN Unggulan Sindang Gelar Purna Wiyata Wiwaha 2024
Wali Kota Apresiasi Peningkatan Mutu Pendidikan di MTs N 1 Kota Dumai
Dukung Kesetaraan Gender, DP3AP2KB Banda Aceh Latih Manajemen Organisasi bagi Perempuan
Gampong Batoh Banda Aceh Gelar Lomba Teut Apam
Gandeng Provinsi, Dispersip Tuban Lestarikan Manuskrip Naskah Kuno
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNNK dan SMPN 2 Semanding Jalin Kerja Sama P4GN
Pemkab Sumenep Ajak Masyarakat Tumbuhkan Nilai Gotong-royong
Bupati Sumenep Ajak Pelaku UMKM Bergabung dalam Katalog Elektronik
Bhabinkamtibmas Beri Edukasi Antisipasi Kebakaran di Musim Kemarau