Presiden Jokowi ke Kampar, Masyarakat Layangkan Surat Penolakan Pembangunan Tol Pekreng I

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Jumat, 31 Mei 2024 | 19:35 WIB
Plang yang dipasang di lahan yang terkena perlintasan Tol Pekreng I
Plang yang dipasang di lahan yang terkena perlintasan Tol Pekreng I

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - Menjelang kedatangan Jokowi sejumlah warga melayangkan Surat Penolakan atas nilai ganti rugi Tol Pekanbaru-Rengat Tahap I (Pekreng I) yang melintasi daerah Kabupaten Kampar.

Surat penolakan dan somasi ini dilayangkan oleh Kantor Hukum Birendra Law Firm sebagai perwakilan warga.

Sebagai bentuk penolakan juga, dilahan warga yang masuk jalur tol juga dipasang plang.

Baca Juga: Tak Terduga, Chen Zheyuan Bakal Bersaing Dengan Kim Soohyun di Seoul International Drama Awards 2024! Siapa Pilihanmu?

Kuasa Hukum warga dari Birendra Law Firm, Rian Adelima Sibarani mengatakan, surat telah dilayangkan pada Kamis (30/5/2024). Surat ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kejaksaan.

"Tembusan surat akan kita layangkan kepada Presiden, Kejaksaan Agung, Menteri PUPR, Ombudsman, Gubernur, dan lainnya," ungkap Rian didampingi rekannya, Arnoldus Daniel.

Dijelaskan klien kantor hukum ini merupakan pemilik tanah di Jalan Uka Ujung Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang yang terkena kebijakan proyek Tol Pekreng I.

Baca Juga: Datang ke Kantor BPN Pekanbaru, AHY Sita Perhatian Pengunjung dan Pegawai, Layani Foto Bersama

Masyarakat ini menolak atas nilai ganti rugi yang tidak wajar serta layak dari pemerintah.

"Klien kami menolak nilai ganti rugi hanya 300 ribuan yang ditawarkan dan diminta agar dinaikkan agar memenuhi rasa keadilan dan kepatutan," tandasnya.

Bukan tanpa alasan penolakan ini dilayangkan, penolakan atas ganti rugi tersebut didasari oleh alasan yang telah dikemukakan dalam surat. Ia mengungkap indikasi dikesampingkannya berbagai aspek kemanfaatan tanah dalam penetapan nilai ganti rugi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Pekanbaru - Padang Seksi Bangkinang - Koto Kampar dan IJD di Riau

"Nilai pasaran fisik yang rendah, nilai non fisik juga tidak menjunjung rasa keadilan," katanya.

Menurut Rian tanah kaveling untuk permukiman yang dikuasai sejak 2013 itu telah berkembang pesat.

Akses jalan kabupaten itu sudah terbuka dan siap diaspal. Bahkan beberapa kompleks perumahan di sekitarnya terus bertambah, bahkan sekolah sudah dibangun. Selain itu, akses ke pasar juga dekat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X