Sertijab Empat Kuwu, Kades Diminta Terus Evaluasi Kinerja dan Maksimalkan Pembangunan

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Jumat, 7 Juni 2024 | 09:30 WIB
Serah terima jabatan (sertijab) empat kuwu atau kepala desa yang ada di Kecamatan Balongan berlangsung dengan khidmat, Rabu (5/6/2024).
Serah terima jabatan (sertijab) empat kuwu atau kepala desa yang ada di Kecamatan Balongan berlangsung dengan khidmat, Rabu (5/6/2024).

RIAUMAKMUR.COM – Serah terima jabatan (sertijab) empat kuwu atau kepala desa (Kades) yang ada di Kecamatan Balongan berlangsung dengan khidmat, Rabu (5/6/2024). Camat Balongan Opik Hidayat meminta para kuwu terus mengevaluasi kinerja dan memaksimalkan sinergi dengan masyarakat untuk dapat membangun wilayahnya.

Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, sertijab empat Kades ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2024 oleh DPR RI pada 25 April 2024.

"Berintrospeksi dan berhati-hati dalam menjalankan segala kegiatan. Manfaatkan sebaik-baiknya dengan perpanjangan masa jabatan ini agar bisa membangun desa dan Kabupaten Indramayu," tegas Opik

Baca Juga: Pemprov Riau Sangat Komitmen dalam Mencegah Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba

Beberapa Kades yang melaksanakan sertijab tersebut diantaranya yaitu Kuwu Balongan Radi, Kuwu Rawadalem Suryadi, Kuwu Sukareja H.Taspan, serta Kuwu Sudimampir H. Wukir.

Dijelaskannya, Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2024 tersebut menetapkan bahwa masa jabatan Kades menjadi delapan tahun. Sehingga, empat desa tersebut yang beberapa bulan terakhir dijabat oleh penjabat, kini kembali dijabat oleh kuwu definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatannya.

Diketahui, para kuwu tersebut dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Indramayu Nina Agustina berdasarkan SK Bupati Indramayu Nomor: 100.3.3.2/Kep.185/DPMD/2024 Tentang Pemberhentian Pejabat Kuwu dan Perpanjangan Masa Jabatan Kuwu Tahun 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X