Sesuai Aturan, Pemkot Bandung Terus Upayakan Pengamanan Aset Kebun Binatang

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:00 WIB
Proses pengamanan aset Kebun Binatang Bandung masih terus diupayakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Dalam berbagai kesempatan, Pemkot Bandung menyatakan pengamanan aset ini sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
Proses pengamanan aset Kebun Binatang Bandung masih terus diupayakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Dalam berbagai kesempatan, Pemkot Bandung menyatakan pengamanan aset ini sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

RIAUMAKMUR.COM - Untuk diketahui, pada Kamis 20 Juni 2024 telah dilaksanakan sidang Perkara Perdata No 198/Pdt.G/2024/PN.Bdg, dengan Penggugat Yayasan Margasatwa Tamansari (Kebun Binatang Bandung), dan Tergugat Wali Kota Bandung.

Adapun agenda persidangan belum pada pokok perkara, masih pemeriksaan surat kuasa serta penentuan agenda Mediasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2024.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan, Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektar tersebut dari berbagai bukti yang saat ini dimiliki.

Baca Juga: Rakor Persiapan Pemulangan Jamaah Haji, Ini yang Disampaikan Kakan Kemenag Pekanbaru

Seperti diketahui, Pemkot Bandung telah memenangkan perkara terdahulu mengenai kepemilikan tanah Kebun Binatang Bandung No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg sebagaimana telah berkekuatan hukum tetap dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 4001 K/Pdt/2023, bahkan dalam perkara tersebut Yayasan Margasatwa Tamansari bertindak selaku Tergugat III dan mengetahui bahwa Pemerintah Kota Bandung dalam perkara tersebut sebagai Tergugat I adalah pemilik tanah Kebun Binatang Bandung.  

Agus juga menyebut, dalam langkah-langkah pengamanan Kebun Binatang Bandung, Pemkot Bandung selalu didampingi oleh Kejati Jabar dan Korsupgah KPK-RI.

Perlu diketahui, Kebun Binatang Bandung dikelola oleh Yayasan Taman Margasatwa Tamansari Bandung berdasarkan beberapa surat perjanjian dan perizinan sejak 1970 hingga 2004. Adapun izin pemakaian tanah tersebut berakhir pada 30 November 2007.

Baca Juga: Satu Nelayan Hilang Diperairan Tanjung Kedabu Meranti Ditemukan Selamat

Setelah itu pada 2008, Yayasan Margasatwa Tamansari belum membayar uang sewa maupun tunggakan yang berpotensi merugikan daerah hingga pada saat ini. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X