Kemendikbudristek Nilai Kebudayaan Berperan dalam Pembangunan Nasional

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Minggu, 23 Juni 2024 | 15:30 WIB
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid (tengah) kepada wartawan di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Jumat (21/6/2024). (Foto: RRI/Aditya Prabowo)
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid (tengah) kepada wartawan di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Jumat (21/6/2024). (Foto: RRI/Aditya Prabowo)

RIAUMAKMUR.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menilai kebudayaan dalam pembangunan nasional berperan penting bagi Indonesia. Karena itu, Pemerintah menetapkan landasan hukum yang kokoh melalui UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. 

“Kebudayaan di Indonesia jumlahnya tak terhitung dan merupakan warisan berharga yang menjadikan identitas nasional. Untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan ini secara berkelanjutan, pemerintah telah menetapkan UU Pemajuan Kebudayaan,” kata Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid kepada wartawan di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Jumat (21/6/2024). 

Menurut Hilmar, kebudayaan tidak hanya sekadar identitas, tetapi modal sosial, ekonomi dan politik yang dapat mendorong kemajuan bangsa. Oleh karena itu, Hilmar mengatakan pemajuan kebudayaan menjadi prioritas dalam agenda pembangunan nasional. 

Baca Juga: Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024, Ajang Promosi Sportainment Berkelas Dunia

“UU Pemajuan Kebudayaan telah membawa transformasi yang cukup signifikan dalam pengelolaan kebudayaan Indonesia. Perencanaan kebijakan kini bersifat partisipatif, melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan secara langsung (bottom-up),” ujar Hilmar. 

Kini, kata Hilmar, pemerintah terus mendukung inisiatif dan aspirasi masyarakat dalam memajukan kebudayaan nasional. Fokus intervensi kebijakan juga mengalami pergeseran menjadi pendekatan holistik pada ekosistem kebudayaan secara keseluruhan. 

“Undang-undang ini memiliki peran penting dalam mengaktifkan peran pemerintah sebagai fasilitator dan memperkuat ekosistem kebudayaan. Setelah disahkan di 2017 kebudayaan di Indonesia memiliki landasan hukum untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya Indonesia," ucap Hilmar. 

Baca Juga: Tak Terduga, Suzy Pamerkan Foto Sedang Hang Out Dengan Song Hyekyo! Semakin Dekat Berkat Drama Baru?

"Serta meningkatkan kesejahteraan pelaku budaya. Sekaligus mengembangkan ekonomi kreatif,” kata Hilmar, mengakhiri. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X