RIAUMAKMUR.COM - Pembangunan flyover Simpang Garuda Sakti, Kota Pekanbaru terus digesa. Ditargetkan pengerjaannya dilaksanakan dalam jangka waktu 2 tahun yakni dimulai tahun 2025 hingga 2026.
Hal tersebut dapat dilihat dengan telah dilakukannya Penetapan Lokasi (Penlok) Pembangunan Flyover tersebut. Perwakilan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau telah menerima surat penetapan lokasi pembangunan Flyover Simpang Garuda Sakti dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan mengatakan, rencana pembangunan Flyover tersebut berada pada simpul jaringan transportasi jalan kolektor dan jalan arteri di kawasan aglomerasi kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.
Baca Juga: KPU Sibolga : Pantarli Harus Hati-Hati
“Pembangunan Flyover ini dimaksudkan untuk memperlancar arus transportasi yang saat ini seringkali terjadi kemacetan karena banyaknya volume kendaraan yang melintas khususnya pada saat jam sibuk yakni pada pagi dan sore hari,” ujar Arief, Senin (24/6/2024).
Arief menjelaskan adanya rencana Interchange jalan tol ruas Rengat-Pekanbaru yang berada di dekat simpang Garuda Sakti dan semakin berkembangnya aktivitas perdagangan dan jasa di kawasan ini diperkirakan akan semakin menambah beban arus lalu lintas kendaraan yang akan melalui simpang tersebut.
“Sehingga kebutuhan akan pembangunan Flyover tersebut menjadi sangat penting untuk melayani aksesbilitas dan kelancaran arus transportasi,” kata Arief.
Baca Juga: 6 Pemain Lokal PSPS Pekanbaru Jalani Tes Kesehatan
Arief menambahkan penetapan letak dan luas tanah lokasi rencana pembangunan Flyover itu sendiri berada di dua kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru yakni Kecamatan Binawidya seluas 4.201,83 m2 dan Kecamatan Tuah Madani seluas 5.547,34 m2.
“Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah akan berlangsung selama delapan bulan yakni dari bulan Mei sampai bulan Desember 2024. Sedangkan untuk pekerjaan fisik pembangunan Flyover tersebut akan memakan waktu dua tahun yakni mulai tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” tuturnya.
Artikel Terkait
Mantan Anggota DPRD Dumai Potong Uang Bansos 50 Persen Setiap Proposal
Kemenag Riau Gelar Bimtek Akreditsi dan Audit Syariah Lembaga Zakat
MenPAN-RB Resmikan 15 MPP Se Indonesia Termasuk Kabupaten Kampar
Peringatan HARSIARNAS ke 91, Berikut Arahan Wapres Ma'ruf Amin
Penyiaran Nasional Harus Jadi Barometer Sumber Informasi Akurat Bagi Masyarakat
5.679 Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Provinsi Riau Ikuti Asesmen Kompetensi Tahun 2024
Coklit Perdana Pilkada 2024, KPU Pekanbaru Sambangi Kediaman Mantan Gubri Saleh Djasit
Zulkifli Hasan: Pasar dan UMKM Penyokong Utama Perekonomian
6 Pemain Lokal PSPS Pekanbaru Jalani Tes Kesehatan
KPU Sibolga : Pantarli Harus Hati-Hati