Hak Pilih Pilkada Warga Tegal Binangun Belum Diputuskan

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Rabu, 26 Juni 2024 | 15:00 WIB
Kantor KPU Palembang. Foto:RRI/ Nova
Kantor KPU Palembang. Foto:RRI/ Nova

RIAUMAKMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang belum memutuskan hak memilih Warga Tegal Binangun meskipun berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) masuk wilayah Palembang. 

Masalah tapas batas antara Banyuasin dengan Kota Palembang masih menimbulkan polemik di Pilkada Serentak 2024 ini. “Namun dengan adanya aturan Permendagri nomor 134, Tegal Binangin berubah administrasi menjadi wilayah Banyuasin,” ungkap Ketua KPU Sumsel, Syawaludin, Selasa (25/424)

Syawaludin mengatakan data pada DP4 berpengaruh pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga pihak KPU Palembang harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU RI mengenai permasalahan tersebut. "Kami ingin mengakomodir suara masyarakat agar tidak hilang dalam pemilu," ungkap Syawaluddin, (25/6/2024).

Baca Juga: Muhammad Wahyudi Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Wujudkan Riau Bersih dari Narkotika

Menurutnya, DP4 yang terdata di KPU Palembang mencapai 4.830 orang. Kondisi ini memaksa KPU Palembang harus mencocokan dan penelitian (Coklit) warga di wilayah perbatasan.

Permasalahan ini sering terjadi setiap lima tahun sekali atau jelang Pemilu. Beberapa daerah pain seperti Pontianak dan Kubu Raya pun menghalami kejadian serupa. “Kami sebegai penyelenggara pemilu berupaya agar warga perbatasan tetap bisa memberikan hak suaranya sehingga tidak terbuang," jelas dia.

Pihaknya menyebut permasalahan tapal batas seharusnya selesai di Kemendagri. Pihaknya tinggal mengkoordinasikan ke pemerintah kota dan kabupaten dalam menyelesaikan permasalahan hak suara. "Ini tinggal tergantung pada pemerintah, karena kami sebagai penyelenggara pemilu tidak memiliki hak untuk membahas batas wilayah, karena ranahnya pemerintah," pungkasnya..

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X