RIAUMAKMUR.COM - Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dan Menengah (UMKM) di Sumatera Selatan (Sumsel) dihimbau untuk segera mengurus sertifikat halal pada produk yang diperjualbelikan. Sertifikat halal wajib dimiliki pelaku usaha karena diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014.
"Dalam UU itu, semua produk yang di penjualbelikan harus memiliki sertifikat halal. Karena negara hadir untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepastian hukum produk yang diperjualbelikan khususnya untuk muslim, " kata Sekretaris Satgas Halal Sumatera Selatan Yauza Efendi, kępada rri.co.id, Rabu (26/4/24).
Menurut Yauza produk UMKM masuk dalam kriteria self-declare yang proses pengurusan sertifikat dilakukan secara sederhana dan gratis. Sementara itu untuk produk-produk yang tidak masuk dalam kriteria self-declare, khususnya usaha sedang dan besar dapat menggunakan mekanisme sertifikasi reguler.
Baca Juga: Muhammad Wahyudi Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Wujudkan Riau Bersih dari Narkotika
”Sertifikasi halal self declare diperuntukkan bagi pelaku UMKM secara sederhana dan gratis,” ungkapnya.
Ditambahkan Yauza, semua pelaku usaha diharapkan dapat mengajukan sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024. “Sertifikat halal yang dibuat pelaku usaha berlaku selamanya sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya Yauza.
Artikel Terkait
Narkotika Ancaman Nyata Masa Depan Bangsa dan Negara
Tim Siber Pungli Siap Deteksi Praktik Kecurangan PPDB SMA/SMK Negeri di Riau
Indonesia Fashion and Craft Awards 2024 Resmi Dilaunching, Berikut Syaratnya
442 Jemaah Haji Asal Pekanbaru Tiba di Kampung Halaman
Pemprov Riau Tetapkan Kuota PPDB Jalur Afirmasi Untuk 50 SMA/SMK Swasta di Riau, Ini Daftarnya
Kompetisi Desain Nasional IFCA 2024 Diharapkan Berdampak Bagi Kemajuan IKM Tanah Air
Dirjen IKMA Kemenperin: Industri Kreatif Salah Satu Tulang Punggung Perekonomian Indonesia
67.855 Peserta Daftar PPDB SMA/SMK Negeri Riau
Disnaker Riau Ingatkan Perusahaan Penuhi Hak-hak Pekerja
Muhammad Wahyudi Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Wujudkan Riau Bersih dari Narkotika