Perkuat Kerja Sama Tri Dharma Perguruan Tinggi, UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Riau

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Jumat, 28 Juni 2024 | 08:41 WIB
Perkuat Kerja Sama Tri Dharma Perguruan Tinggi, UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Riau
Perkuat Kerja Sama Tri Dharma Perguruan Tinggi, UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Riau

RIAUMAKMUR.COM - Dalam rangka memperluas jaringan kerjasama bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan berbagai stakeholder, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) serta penanganan masalah hukum bidang perdata, pidana dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Rektor UIN Suska Riau Prof Dr Khairunnas Rajab, M Ag., mempertegas bahwa, kerja sama yang diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU dengan Kejati Riau membuktikan satu kolaborasi positif antara dunia akademik dengan penegak hukum, pengadilan hingga praktisi.

Ia menjelaskan melalui Kerjasama ini, kedua belah pihak juga berupaya untuk saling memperkuat dalam pendampingan hukum, baik terkait penyelamatan aset milik negara guna menghindari potensi kerugian negara maupun penyelesaian masalah-masalah hukum lainnya.

Baca Juga: UIN Suska Riau Gelar FGD Penguatan Moderasi Beragama

Rektor juga mendukung terlaksananya program Tri Dharma Perguruan Tinggi oleh para dosen/akademisi termasuk pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) oleh mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum.

“Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau telah berkomitmen dan mengoptimalkan pelaksanaan program kegiatan yang melibatkan langsung para mahasiswa, salah satunya adalah PKL ke kantor pemerintah termasuk Kejati Riau. Program PKL juga berhasil dilaksanakan oleh sejumlah mahasiswa ke luar negeri, Malaysia, sebagai wujud pencapaian visi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau yang Gemilang dan Terbilang,” ungkap Khairunnas Rajab.

Pasca prosesi penandatangan Nota Kesepahaman, Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, SH juga menjadi narasumber kegiatan pembekalan PKL mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum.

Baca Juga: UIN Suska Riau Riau Lakukan Simulasi Pelaksanaan Ujian SSE UM-PTKIN Tahun 2024

Kepala Kejati Riau mengangkat tema tentang “Peran dan Tugas-Fungsi Kejaksaan di Indonesia”. Beberapa poin penting yang disampaikan oleh Akmal Abbas, SH.,MH terkait dengan wewenang kejaksaan, kolaborasi dengan kepolisian (Polri), Restorative Justice yang didasarkan asas profesionalitas, dan keadilan, Alur Penanganan Perkara Pidana Umum Dan Khusus, Bidang-Bidang Teknis Yang Berada Di Bawah Kejaksaan Tinggi, Tugas Pokok Para Jaksa, Dan Seterusnya.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan berwenang melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan Keputusan lepas bersyarat.

"Melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, mengajukan upaya hukum, melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Penyidik,” tegas Akmal Abbas.

Baca Juga: LPM UIN Ar-Raniry Gelar Lokakarya Persiapan Akreditasi Internasional

Lebih lanjut, Kerja sama Kejati Riau dengan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau amat disambut baik, dan dapat menjadi salah satu lokasi pelaksanaan PKL mahasiswa.

"PKL ini akan menjadi momen penting bagi para mahasiswa untuk melihat langsung terkait proses pengadilan selain menambah pengalaman praktek lapangan, dan peningkatan wawasan tentang hukum di Indonesia,” ungkap Akmal Abbas.

Lanjut Kepala Kejati Riau, kerja sama bidang pendidikan dengan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau diharapkan akan mendukung program pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang unggul, karena PKL mahasiswa merupakan ajang berbagi pengetahuan dan pengalaman praktisi bidang hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X