RIAUMAKMUR.COM - Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, telah menerima surat pengunduran diri Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman. Pengunduran diri Herman tersebut karena yang bersangkutan akan mengikuti kontestasi Pilkada di Kabupaten Inhil.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau Jhon Armedi Pinem mengatakan, bahwa pihaknya, telah menerima surat pengunduran diri tersebut pekan lalu. Selanjutnya, pihaknya langsung memproses surat tersebut.
“Surat pengunduruan diri Pak Herman sudah kami terima pekan lalu, setelah itu suratnya langsung kami proses,” kata Pinem.
Baca Juga: PPDB SMA/SMK Negeri Riau 2024 Lebih Baik Dibandingkan Sebelumnya
Lebih lanjut dikatakannya, setelah menerima surat tersebut, pihaknya selanjutnya menyampaikan ke Kementerian dalam negeri (Kemendagri) sekaligus usulan pejabat pengganti Herman. Pejabat pengganti yang diusulkan berjumlah tiga orang.
“Kami juga sudah usulkan pejabat pengganti Herman ke Kemendagri. Nama yang diusulkan sebanyak tiga orang berasal dari pejabat eselon II dilingkungan Pemprov Riau,” sebutnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian menegaskan bahwa penjabat kepala daerah baik Penjabat Gubernur, Walikota dan Bupati wajib mundur dari jabatannya jika maju sebagai kandidat calon kepala daerah.
Baca Juga: Parkir Gratis, Polisi Siap Tertibkan Jukir Liar Saat Riau Bhayangkara Run
Hal tersebut ditegaskan Mendagri dalam surat Nomor 100.2.1.3/2341/SJ tentang Pengunduran diri penjabat gubernur, penjabat bupati/penjabat walikota yang akan maju dalam pilkada serentak nasional tahun 2024, tertanggal 6 Mei 2024 yang ditandatangani Plt Sekjen Kemendagri, Komjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.
Kemudian, pada poin ketiga dalam surat Mendagri tersebut disebutkan juga bahwa sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil wali kota tahun 2024, jadwal pendaftaran pasangan calon adalah tanggal 27-29 Agustus 2024.
Baca Juga: Pj Gubri SF Hariyanto Serahkan Penghargaan kepada Sejumlah Sekolah di Riau
Selain itu, juga disebutkan bahwa administrasi pengunduran diri (Pj Gubernur/Pj Wali kota/Pj Bupati) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
Sedangkan dalam poin enam, disebutkan bahwa pelaksanaan pelantikan Penjabat Gubernur/bupati/wali kota pengganti (penjabat yang mundur karena maju pilkada), dilaksanakan paling lambat 1 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon. ***
Artikel Terkait
Melalui KLHS RPJMD 2025-2029, Kota Dumai Siapkan Strategi Menjaga Kelestarian Lingkungan
Diskominfo Palangka Raya Gelar Sosialisasi Layanan Informasi Publik dan SP4N-LAPOR di Kecamatan Bukit Batu
Awalnya Imut dan Manis, Perubahan Styling Hingga Imej Natty KISS OF LIFE Ini Buat Netizen Kagum
Drama Luo Yunxi dan Song Yi Follow Your Heart Ternyata Hanya Cetak Rating Segini di Douban, Apa Penyebabnya?
Dianggap Terlalu Berlebihan, Video Dance Klaxon (G)I-DLE Ini Tuai Kritikan Netizen Korea
5.210 Mahasiswa Kukerta UNRI Resmi Mengabdi ke Masyarakat
Pj Gubri SF Hariyanto Serahkan Penghargaan kepada Sejumlah Sekolah di Riau
Kepala BPBD Inhil: Pascalongsor, Retakan Jalan Parit Enam Tembilahan Semakin Parah
Parkir Gratis, Polisi Siap Tertibkan Jukir Liar Saat Riau Bhayangkara Run
PPDB SMA/SMK Negeri Riau 2024 Lebih Baik Dibandingkan Sebelumnya