RIAUMAKMUR.COM - Kakanwil Kemenag Aceh, Drs H Azhari MSi, mengatakan bahwa klaim asuransi berlaku sejak jemaah haji berangkat dari rumah menuju ke embarkasi sampai jemaah tiba di rumah lagi.
"Bagi jamaah yang wafat di Arab Saudi, pengajuan asuransinya akan langsung diurus oleh Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah," ujar Azhari, Jumat 12 Juli 2024.
Menurutnya, Direktorat PHU akan mengirim daftar nama jamaah wafat yang sudah dientry di Siskohat untuk dikirim ke Asuransi.
"Jadi pengurusan asuransi jamaah wafat lebih mudah dan cepat, tidak usah menunggu kloter yang bersangkutan tiba di Tanah Air,” ujarnya.
"Asuransi akan dibayarkan melalui transaksi bank transfer ke rekening tabungan haji atas nama jemaah haji yang bersangkutan," tambahnya.
Kakanwil menghimbau kepada keluarga yang ditinggal agar tetap sabar dan menerima cobaan ini serta selalu berdoa semoga yang kembali kepada Allah SWT mendapat tempat yang layak dan husnul khatimah.
Artikel Terkait
Plh Sekda Edward Chandra Harap KADIN Sumsel Bantu UMKM Berkembang
Kota Banda Aceh Juara Umum Popda XVII Aceh Timur
Pj Gubernur Dukung Peningkatan Kualitas Informasi Publik di daerah 3T Sumsel
Pemrov Sumsel Komitmen Perluas Cakupan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
TP-PKK Kabupaten Pinrang Gelar Anjangsana, Peringati Tahun Baru Hijriah
Pj Bupati Pinrang Berharap Para Pengusaha Tambang Galian Patuhi Regulasi
45 Personel Angkatan Darat Kamboja Lulus Kursus Dasar Bahasa Indonesia
Menkes Ingin RS IKN Miliki Sentuhan Arsitektur yang Ikonik
Menteri ATR/BPN AHY Resmikan Implementasi Sertifikat Tanah Elektronik di 29 Kantor Pertanahan Jawa Tengah
Wapres Ma'ruf Amin: Keberhasilan Pemilu 2024 Kunci Penguatan Demokrasi dan Transisi Pemerintahan yang Damai