RIAUMAKMUR.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan pada Sabtu,(13/7/2024) sekitar pukul 19.30 WIB di rumah milik Suhendrik yang beralamat di Jl. PM Huta I Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, SH, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personil opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I IPDA Sugeng segera bergerak ke lokasi.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati dua orang laki-laki sedang duduk di ruang tamu. Kedua laki-laki tersebut diketahui bernama Suhendrik alias Botak (40 tahun) dan Nazwa Ramadani alias Suek (18 tahun). Keduanya tidak memiliki tempat tinggal tetap dan beralamat di Jl. PM Huta I Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga: Operasi SAR Ditutup, Warga Rusia Belum Ditemukan
Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,30 gram. Satu unit handphone merk Vivo warna biru muda satu unit handphone Android merk Vivo warna hitam biru, dan uang sebesar Rp 200.000.
Dari hasil interogasi, Suhendrik alias Botak mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang laki-laki yang dikenal dengan panggilan Uci di daerah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Pencarian sudah dilakukan namun pria yang dimaksud masih belum ditemukan. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam rencana tindak lanjut, polisi akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, membawa tersangka ke Mako, melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, dan melanjutkan proses hukum ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Kemenag Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kepada Jemaah Haji
Dengan keberhasilan penangkapan ini, AKP Irvan Rinaldy Pane berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Simalungun guna memberantas peredaran barang haram tersebut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat.
"Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Simalungun," ujar Irvan Rinaldy.
Artikel Terkait
Pertamax Turbo Drag Fest 2024 Jadi Ajang Pembuktian Performa
Nelayan Tenggelam di Sungai Inhu Ditemukan Meninggal Dunia
Fox Spirit Matchmaker: Red Moon Pact dan Follow Your Heart, Dua Drama Kolosal Bertabur Bintang iQIYI yang Disebut Tak Sesuai Ekspektasi
Pertahankan Kemenangan di Dapil Rokan Hulu, PDI Perjuangan Riau: Berkat Gotong Royong
Meski Sudah Minta Maaf, Brand Ini Buat Netizen Korea Marah Karena Balas Komentar Diduga Penggemar Rose BLACKPINK yang Merendahkan Sana TWICE
Minta Maaf Karena Bertukar Sepatu Dengan Manajer di Bandara, Netizen Korea Berbondong-Bondong Bela Seulgi Red Velvet
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih Penghargaan International CSR di London
Pj Gubri Tegaskan Pendidikan Pilar Utama Membangun Bangsa
Operasi SAR Ditutup, Warga Rusia Belum Ditemukan
Kemenag Pekanbaru Tingkatkan Layanan Kepada Jemaah Haji