Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Naik ke Penyidikan

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Rabu, 17 Juli 2024 | 23:00 WIB
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi didampingi Kabid Humas Kombes Hery Murwono saat press konferense kasus SPPD Fiktif DPRD Riau. Foto: santiyunas/RRI Pekanbaru
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi didampingi Kabid Humas Kombes Hery Murwono saat press konferense kasus SPPD Fiktif DPRD Riau. Foto: santiyunas/RRI Pekanbaru

RIAUMAKMUR.COM - Kasus korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau naik ke tahap penyidikan. Penyidik Polda Riau telah gelar perkara untuk menemukan unsur pidana.

“Setelah serangkaian penyelidikan, kita lakukan gelar perkara dinyatakan lengkap dan layak dinaikan ke proses penyidikan. Sehingga pada Jumat 12 Juli 2024, Subdit Tipikor telah menaikan status tersebut dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi, Selasa (16/7/2024).

Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Riau. Kemudian dilakukan berita acara pemeriksaan terhadap 30 saksi yang dimintai keterangan.

Baca Juga: Perempuan Riau Berdaya Lewat SheHacks Innovate Bersama Indosat Ooredoo Hutchison

"Saya ingatkan kepada seluruh pelaksana kegiatan harus dan wajib memberikan keterangan sebenar-benarnya agar kita ungkap kasus yang merugikan negara. Mereka yang tidak memberikan keterangan atau menutup-nutupi akan kita jerat Pasal 55 karena ikut merugikan negara untuk kepentingan pribadi," tegasnya.

Sementara itu tersangka dalam kasus ini masih belum dibeberkan polisi. Nantinya akan disampaikan sambil menunggu penghitungan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tersebut.

“Siapa tersangka? Izinkan kami melakukan proses ini untuk menentukan nanti siapa tersangka. Saya pastikan ini bukan politisasi karena sudah berjalan sejak 9 bulan lalu prosesnya," ungkapnya.

Baca Juga: Menuju Bengkalis Transparansi Award 2024, Ini Pesan Bupati

Sebelumnya Polda Riau mengusut dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021. Polisi menduga adanya tindak pidana korupsi SPPD fiktif perjalanan dinas.

Terakhir penyidik memeriksa mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun dalam kapasitasnya sebagai Sekwan DPRD Riau pada masa itu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X