Pengawasan Perda, Satpol PP Padang Patroli Setiap Hari

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Kamis, 18 Juli 2024 | 17:30 WIB
Personel Satpol PP Padang sedang melakukan patroli dan pengawasan di sejumlah lokasi di kawasan ranah alang laweh Kota Padang, Kamis (18/7/2024). (Foto/RRI/Armen Ramli).
Personel Satpol PP Padang sedang melakukan patroli dan pengawasan di sejumlah lokasi di kawasan ranah alang laweh Kota Padang, Kamis (18/7/2024). (Foto/RRI/Armen Ramli).

RIAUMAKMUR.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang gencar melakukan pengawasan dan penertiban setiap hari di sejumlah wilayah. Hal itu bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif di Kota Padang.

Plh Kasatpol PP Kota Padang, Saraman, Kamis (18/7/2024) mengatakan, pengawasan dan penertiban yang dilakukan hampir setiap harinya dilakukan jajaran Satpol PP sebagai upaya menciptakan ketertiban umum dan ketentraman bagi masyarakat. Sosialisasi dan edukasi secara humanis dilakukan anggota untuk meminalisir pelanggaran perda yang terjadi di Kota Padang.

“Kami setiap hari melakukan penertiban dan pengawasan. Banyak PKL yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, berjualan dan mendirikan warung di fasilitas umum, tempat hiburan yang beraktivitas melewati jam operasional, tawuran pelajar, keluyuran malam hari dan pada jam sekolah,” kata.

Baca Juga: Visual Imut dan Menggemaskan Haneul Diantara Anggota KISS OF LIFE Akhirnya Dinotis, Disebut Cantik Alami!

Saraman mengungkapkan, selain edukasi dan sosialisasi yang dilakukan, Satpol PP Padang juga turun langsung melakukan patroli ke lokasi yang di duga mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat. Bahkan, Satpol PP memiliki anggota yang telah diperbantukan pada setiap kecamatan.

"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan tempat tinggalnya masing masing agar hal yang tidak diharapkan dapat terhindar. Masyarakat diminta untuk mengaktifkan kembali kegiatan ronda keliling," ujarnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X