RIAUMAKMUR.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Rabu (17/07/2024).
Sidang yang rutin dilaksanakan kali ini dengan usul reintegrasi 68 orang pembebasan bersyarat.
Kalapas Kelas I Medan, Maju Amintas Siburian melalui Kabid Pembinaan, Peristiwa Sembiring, meminta agar warga binaan dapat terus mengikuti kegiatan yang diberikan.
Baca Juga: Peran Koperasi Menggerakkan Sektor Ekonomi di Bangkalan
Sebab, jelas Peristiwa, pengusulan hak integrasi merupakan hak bersyarat, dimana hak bersyarat ini merupakan reward yang diberikan negara kepada warga binaan atas keberhasilannya mengikuti kegiatan pembinaan yang diberikan.
“Kepada warga binaan untuk terus mengikatkan disiplin dan jangan melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku, sebab yang menjadi salah satu syarat diberikannya hak reintegrasi pembebasan bersyarat (PB) adalah berkelakuan baik,” ucapnya.
Sidang TPP bertujuan memberikan rekomendasi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan terkait pengambilan keputusan untuk pengajuan reintegrasi.
Artikel Terkait
Jadi Venue PON, Sejauh Mana Pembangunan Stadion Dimurthala
Proses Coklit Kabupaten Aceh Utara Capai Persen
Pj Bupati Bener Meriah Ikuti Pengarahan Mendagri Terkait Pilkada
Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Naik ke Penyidikan
Bawaslu Bengkalis Minta Coklit Wajib Dilakukan dengan Tepat
Bunda Indah Amperawati Siap Bangun Lumajang dengan Konsep Kepemimpinan yang Humanis dan Mengayomi!
Termotivasi Jadi Hafiz, Siswa Baru di Batang Banyak Pilih MTs
Kejar Target Produksi, SKK Migas - APGWI Sinergi bersama PTPN IV Regional III
Pemkab Bangkalan Gelar Upacara Peringatan Hari Koperasi ke-77
Peran Koperasi Menggerakkan Sektor Ekonomi di Bangkalan