Satreskrim Polres Padang Lawas Tangkap Pemain Judi Togel

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Minggu, 28 Juli 2024 | 08:00 WIB
Pelaku perjudian setelah diamankan oleh Polisi (Foto: Ist/Humas Polres Palas)
Pelaku perjudian setelah diamankan oleh Polisi (Foto: Ist/Humas Polres Palas)

RIAUMAKMUR.COM - Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas), berhasil mengungkap kasus perjudian daring yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang dilakukan pada hari Kamis (25/7/2024) kemarin, satu tersangka berhasil diamankan.

Kasi Humas Polres Padang Lawas, Iptu Arwansyah Batubara mengungkapkan tersangka yang diamankan berinisial NAN, (43), warga Desa Bulu Sonik Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. Tersangka diamankan dalam operasi yang dilakukan tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Lawas (Satreskrim Polres Palas), di wilayah Desa di Desa Bulu sonik sekitar pukul 22.30 WIB.

“Kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku terkait perjudian online,” kata Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Iptu Armansyah Batubara. Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang intensif.

Baca Juga: Pj Bupati Amrullah Cek Kesiapan Armada Sampah Persiapan PON

Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian online yang meresahkan di wilayah Kecamatan Barumun. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu ponsel yang digunakan sebagai alat untuk melakukan perjudian.

Ponsel tersebut juga berisi tangkapan layar aktivitas judi online serta rekapan dari hasil taruhan yang dilakukan. “1 (satu) unit handphone merek OPPO A18, Uang tunai sebesar Rp. 125.000 ( Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) ,” jelasnya, pada  Sabtu (27/7/2024).

Tersangka yang berhasil diamankan saat ini masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 1 dan Pasal 2 UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertipan perjudian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X