Kasus Penganiayaan di Subulussalam, Pelapor Bantah Intervensi Saksi

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Jumat, 9 Agustus 2024 | 12:30 WIB
Pelapor Bantah Adanya Intervensi Kepada Saksi Dugaan Penganiayaan di Subulusslam. Foto : Yakarim M
Pelapor Bantah Adanya Intervensi Kepada Saksi Dugaan Penganiayaan di Subulusslam. Foto : Yakarim M

RIAUMAKMUR.COM - Terkait Pernyataan Saksi Pelapor Safril B, dalam berita online mengatakan Saksi tersebut memberikan keterangan palsu terhadap Laporan Yakarim M, di Polres Subulussalam tentang pernyataan luka dibadan pelapor akibat penganiayaan yang diduga dilakukan dua orang yakni Inisial ARB dan AS bahwa peristiwa penganiayaan itu benar. Hal itu di ungkapkan Pelapor Yakarim M, Kamis (8/8/2024).

Menurut Yakarim bahwa luka yang dialaminya tersebut benar akibat perbuatan mereka sebagaimana dijelaskannya dalam laporannya pada bulan maret silam. "Perihal keterangan Safril menyatakan palsu itu tidak ada saya ajari atau saya intervensi, selama pemeriksaan tidak ada saya dampingi hanya dia dan penyidik/penyidik pembantu yg memeriksa dalam ruang pemeriksaan pada tahap lidik dua kali periksa, tahap sidik satu, tanpa dampingi PH dan satu lagi tahap sidik ada didampingi PH dan ada tanda tangan PH dalam BAP," kata Yakarim.

Tambah Yakarim, bahwa Safril juga sudah ditanyakan oleh penyidik pembantu apakah ada perubahan keterangan atau tetap pada ketarangan terdahulu, dan Safril menyatakan tetap pada keterangan terdahulu.

Baca Juga: Ini Terobosan Program LLDIKTI Wilayah IV Tahun 2024

Lebih lanjut kata Yakarim, Terkait catatan yg katanya arahannya itu tidak benar dan tidak pernah diarahkan, melainkan permintaan safril sebagai catatan pegangan agar tidak lupa saat memberi keterangan tanpa menambahi cerita pristiwa ataupun menguranginya.

"Bahwa selama pemeriksaan di Polres subulusslam safril sebagai saksi atas inisiatif dia sendiri tidak saya minta, dan sampai tahap penyidikan safril juga sudah mentandatangani BAP serta Berita Acara Sumpah dihadapan penyidik bahwa keterangannya sudah benar sebagaimana adanya/fakta," Ujarnya.

Dikatakan Yakarim, bahwa terkait motif pencabutan BAP di Polres Subulussalam, tidak ada urusan dengan dirinya, sebab menurutnya secara hukum setiap orang yang dimintai keterangan wajib hukumnya memberikan keterangan yang benar.

Baca Juga: Layani Teman Tuli Melalui Program Cimahi Berbisya

Sementara itu kata yakarim, pencabutan BAP oleh saksi pelapor diduga adanya bujukan dari oknum tertentu yang diduga masih ada kaitannya dengan orang yang dilaporkannya. Sebab jauh hari sebelumnya safril sudah menceritakan kepadanya.

Selain itu dikatakan Yakarim bahwa salah satu saksi lainnya berinisial H yang merekam video peristiwa penganiayaan tersebut mengaku kepadanya bahwa ada orang lain juga yg menemuinya untuk tidak terlibat dalam perkara itu.

"Ada juga oknum yang mendatangi salah satu saksi lainnya, dengan mengiming-imingi sejumlah uang, namun saksi tersebut tetap teguh dalam pendirian dan akan selalu memberikan keterangan sebenarnya tanpa memihak siapapun," tambahnya.

Baca Juga: Deklarasi Netralitas ASN Bandung Barat di Pilkada 2024

Lebih lanjut katanya, meski pencabutan BAP sudah dilakukan oleh Safril, tidak akan menghambat proses penyidikan yang saat ini berkas perkara sudah limpah ke Kejaksaan Negeri Subulussalam. Karena proses penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang sah, sehingga tersangka telah ditetapkan oleh penyidik.

"Dalam SP2HP dari Penyidik yang diberikan kepadanya Sebagai saksi Pelapor tertera jelas Riwayat Safril, yang dimintai Keterangan dan BAP pada saat Penyidikan telah dijalankan Safril beberapa kali diperiksa dan didampingi Pengacara pada saat status Sidik, juga termasuk mendampingi Safril saat membubuhkan tanda tangannya dia didampingi pengacara, serta Safril tidak ada Mencabut Keterangan-keterangan sebelumnya dan sudah ditandatangani juga Akta sumpah dan membubuhkan Sidik jari nya" lanjutnya.

Dilanjutkannya bahwa Safril Apakah melerai Atau membantu, dia datang dan tidak diketahui Yakarim, karna dia mengaku posisinya sedang tercekik, dan dia mengakui safril ada setelah dirinya terlepas dari cekikan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X