RIAUMAKMUR.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia (WNI) untuk bergabung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di Lingkungan Kementerian Kominfo.
Terdapat 4.215 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang dialokasikan untuk Kementerian Kominfo. Rinciannya sebanyak 669 formasi dibuka untuk Kementerian Kominfo, 1.093 formasi di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI), dan 2.453 formasi di LPP TVRI.
Pengumuman tersebut disiarkan melalui surat pengumuman yakni, Nomor: 1584/SJ/KP.03.01/08/2024. Pendaftaran seleksi CPNS dimulai pada 20 Agustus dan akan berlangsung hingga 6 September. Lalu, seleksi administrasi 20 Agustus sampai 13 September.
Baca Juga: PPPK Boleh Ikut Seleksi CPNS Pemprov Riau, Tapi Ini Syaratnya
Kemudian, Pengumuman hasil seleksi administrasi 14 sampai 17 September. Untuk diketahui, pendaftaran dan seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun.
Setiap pelamar harus mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan username dan password dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Pelamar mengunggah hasil scan/pindai berwarna dokumen dengan format dan ukuran file sesuai ketentuan yang terdapat pada portal https://sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Pemkab Meranti Buka Rekrutmen CPNS, Ini Formasi dan Jadwalnya
Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada kesesuaian antara persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran yang diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.kominfo.go.id.
Kominfo membuka dua jenis formasi, yaitu untuk umum dan khusus. Formasi khusus dibuka untuk pelamar kebutuhan khusus yang lulus dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat cumlaude dan lulusan perguruan tinggi luar negeri.
Selain itu, kebutuhan khusus penyandang disabilitas, adalah pelamar yang memiliki keterbatasan fisik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter. Lalu, pelamar kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan serta pelamar kebutuhan khusus putra/putri Papua.
Baca Juga: Formasi PPPK dan CPNS Keluar, Pemprov Tunggu Juknis Pelaksanaan Seleksi
Kemudian, pelamar umum dengan persyaratan yakni, usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat sedang melamar, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat. Lalu, tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI dan anggota Polri.
Kemudian, tidak terlibat politik praktis, memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai, memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya. Lalu, bersedia mengabdi pada instansi terkait, tidak pernah terlibat tindakan pelanggaran seleksi, bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI. ***
Artikel Terkait
Pemko Pekanbaru Rekrut 600 CPNS dan PPPK Tahun Ini
Pemerintah Pusat Buka Peluang Penerimaan CPNS untuk Pemprov Riau
Sudah Disetujui Pemerintah Pusat, Pemprov Riau Bakal Buka Seleksi 6.360 PPPK dan 80 CPNS
32 CPNS Baru Kemenkumham Riau Ditugaskan Menjaga Rutan dan Lapas
Menteri PANRB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Juni
Formasi PPPK dan CPNS Keluar, Pemprov Tunggu Juknis Pelaksanaan Seleksi
Rekrutmen CPNS 2024 Dibuka: 250.407 Formasi Tersedia, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
BPKP Buka Lowongan CPNS Sebanyak 831 Orang
Pemkab Meranti Buka Rekrutmen CPNS, Ini Formasi dan Jadwalnya
PPPK Boleh Ikut Seleksi CPNS Pemprov Riau, Tapi Ini Syaratnya