Menko PMK: Organisasi Profesi Jadi Kunci Pencegahan Bullying

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Selasa, 3 September 2024 | 14:00 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy (depan kiri), bersama Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto (depan kanan) dalam konferensi pers terkait operasi modifikasi cuaca di IKN pada Senin (2/9/2024) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta. (Dok. Humas Kemenko PMK)
Menko PMK Muhadjir Effendy (depan kiri), bersama Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto (depan kanan) dalam konferensi pers terkait operasi modifikasi cuaca di IKN pada Senin (2/9/2024) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta. (Dok. Humas Kemenko PMK)

RIAUMAKMUR.COM - Organisasi profesi dinilai menjadi kunci untuk mencegah adanya tindak perundungan (bullying) di dunia kedokteran.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. 

“Sebetulnya otoritas ada di tangan organisasi profesinya, kalau organisasi profesi bekerja dengan proper (baik) dan betul-betul memperhatikan kode etik profesi itu. Mestinya penyimpangan-penyimpangan yang tidak dikehendaki seperti bullying, pemungutan-pemungutan yang tidak wajar itu bisa dihindari,” kata Menko PMK ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (2/9/2024). 

Baca Juga: ​HLF-MSP Hari Ini Selenggarakan 12 Sesi Pararel Kegiatan

Menurut Muhadjir, kasus perundungan PPDS belum memerlukan penataan di tingkat yang lebih tinggi. Karena ia menilai, hal ini dapat diselesaikan dengan menjaga hubungan senioritas di dalam organisasi profesi. 

“Kalau saya lihat sementara ini masih kasuistik ya, sehingga tidak perlu ada penataan yang terlalu radikal. Yang penting menjaga hubungan senior dan junior dalam organisasi-organisasi profesi, dan tidak hanya dokter saja,” ujarnya.

Ia menekankan, pentingnya menggunakan standar etika yang telah disepakati dan tidak boleh ada malpraktik di dalam organisasi profesi. Terutama yang menyangkut hubungan antara senior dan junior.

Baca Juga: Hadapi Papua di Babak Penyisihan Grup C, Tim Sepakbola PON Riau Kalah Tipis 1-0

Dia menegaskan masyarakat perlu menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian. Terkait kasus kematian dr Aulia Risma Lestasi, residen PPDS prodi anestesi UNDIP di RS Kariadi Semarang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X