RIAUMAKMUR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rakyat Indonesia (RI) dan pemerintah sepakat atas Revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara. Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) setelah mengikuti rapat di Badan Legislasi DPR RI, Jakarta pada Senin (9/9/2024).
"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU Kementerian Negara di tingkat Panja, yang menjadi dasar pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan ke Tingkat II di DPR RI," tegas Menteri Anas dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik pada Selasa (10/9/2024).
Dalam kesepakatan tersebut terdapat dua poin yang disetujui antara lain, penghapusan penjelasan Pasal 10 yang mengatur wakil menteri. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua, perubahan Pasal 15 yang mengatur batasan jumlah kementerian. Jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34, diubah menjadi sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Revisi Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 39 tahun 2008 ini merupakan inisiatif DPR.
Baca Juga: Pemkab Kampar Gelar Silaturahmi Pilkada Damai 2024
"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPR RI, yang telah menginisiasi dan menyusun RUU Kementerian Negara. Kami bersama DPR RI membahas secara konstruktif dengan mengedepankan perbaikan tata pemerintahan agar lebih berdampak," jelasnya.
Anas mengatakan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah awal untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya kementerian negara. Adapun prinsip dasar yang menjadi senyawa kesepakatan dalam RUU Kementerian Negara yaitu efektivitas pemerintahan.
Walaupun Presiden memiliki hak prerogatif dalam menentukan kementerian, namun tetap diperlukan rambu-rambu agar jalannya pemerintahan menjadi pertimbangan utama. "Pemerintah meyakini, RUU Kementerian Negara ini akan mendukung upaya bersama dalam perbaikan sistem pemerintahan Indonesia,” pungkasnya.
Baca Juga: Putri Wapres Ma'ruf Amin Sebut Unilak Potensial untuk Dikembangkan dan Dikolaborasikan
Hadir dalam Rapat Kerja Pembahasan RUU Kementerian Negara ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas; Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto; perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam); Kementerian Keuangan (Kemenkeu); serta para anggota Badan Legislasi DPR RI.
Artikel Terkait
Sebanyak 55 Anggota DPRD Provinsi Jambi Ucap Sumpah Jabatan
Kanwil Kemenkumham Jambi Ikuti Pembukaan Sosialisasi Indeks Layanan Kesekretariatan
Komisioner KPU: Banyak Bacalon Belum Serahkan LHKPN
TNI AU dan RSAF Latihan Pengisian Bahan Bakar di Udara Hingga Penyergapan Musuh
Sekjen Kemenag RI Lantik 14 Pejabat Fungsional Kanwil Kemenag Riau, Berikut Nama-namanya
Asisten I Setdaprov Riau Himbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pemilukada 2024
Putri Wapres Ma'ruf Amin Sebut Unilak Potensial untuk Dikembangkan dan Dikolaborasikan
Sampah Menumpuk di Sekitar TPA Gogok, Ini Penjelasan DPRKPLH Meranti
Bakal Calon Bupati Inhu Diajak Ciptakan Pilkada Damai
Pemkab Kampar Gelar Silaturahmi Pilkada Damai 2024