RIAUMAKMUR.COM- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau, pelaku usaha Indonesia untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi perdagangan dengan pelaku usaha Bangladesh.
Hal ini menyusul situasi politik di negara tersebut yang akan mempengaruhi kondisi ekonominya, setelah pengunduran diri Perdana Menteri Sheikh Hasina.
Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Dhaka menerbitkan surat mengenai perkembangan situasi ekonomi Bangladesh dan antisipasi transaksi perbankan.
Dalam surat bernomor B-00139/Dhaka/240822 disampaikan bahwa Bangladesh sedang menghadapi krisis likuiditas.
“Mencermati perkembangan situasi terkini di Bangladesh, kami mengimbau para pelaku usaha Indonesia untuk berhati-hati dalam bertransaksi. Baik transaksi perseorang serta dengan lembaga manapun dari Bangladesh,” kata Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kementerian Perdagangan, Iskandar Panjaitan dalam pernyataan pers Kemendag, Rabu (11/9/2024).
Imbauan ini, kata dia, untuk mencegah kerugian yang dapat ditimbulkan dari transaksi perbankan dengan Bangladesh. Selain mengalami kesulitan likuiditas, otoritas Bangladesh juga membatasi penarikan tunai dari Bank Sentral Bangladesh.
Baca Juga: Dua Atlet Panjat Tebing Riau Melaju ke Final PON XXI Aceh-Sumut 2024
Kondisi perekonomian Bangladesh yang sedang carut marut ditandai dengan inflasi yang mencapai 11,66 persen. Mata uang Bangladesh juga mengalami tekanan ke tertinggi dalam 12 tahun terakhir.
Pernyataan pers Kemendag juga melaporkan, saat ini Bangladesh Bank telah mengeluarkan instruksi kepada sembilan bank. Bank-bank tersebut diminta tidak melayani pencairan cek yang melebihi BDT 200 ribu atau senilai USD 1.680.
Kesembilan bank tersebut, yaitu Islami Bank Bangladesh, First Security Islami Bank, Social Islami Bank dan Union Bank. Kemudian, Global Islami Bank, Bangladesh Commerce Bank, National Bank, Padma Bank, dan ICB Islami Bank.
Baca Juga: BPJPH Dorong Pengembangan Ekosistem Fashion Halal melalui IGHF untuk Pasar Global
“Bangladesh Bank juga menetapkan batas penarikan uang tunai sebesar BDT 200 ribu atau senilai USD 1.680 per akun dalam satu hari. Hal ini sebagai pencegahan penggunaan uang tunai untuk tujuan ilegal,” ujar Iskandar.
Menyikapi kondisi tersebut, Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor menyiapkan sejumlah langkah antisipatif yang dapat dilakukan pelaku usaha Indonesia. Sehingga pelaku usaha dapat terhindat dari potensi kerugian.
Pertama, pelaku usaha mendiversifikasi produk, terutama produk tahan lama (non-perishable) dan menggunakan mekanisme pembayaran yang aman. Kedua, menggunakan perlindungan finansial dalam perjanjian transaksi ekspor dan impor dan penggunaan bank tepercaya dalam pembayaran Letter of Credit (L/C).
Artikel Terkait
ASDP Kumpulkan 1,3 Ton Sampah Plastik Lewat RVM PlasticPay
Pentingnya Regenerasi dalam Industri Fesyen Indonesia di IGHF 2024
BPJPH Dorong Pengembangan Ekosistem Fashion Halal melalui IGHF untuk Pasar Global
Menko Polhukam: PON XXI Perekat Kesatuan Bangsa di Tengah Keberagaman
Pinang Kering di Riau Minggu Ini Dihargai Rp4.700 per Kg
Dukung Program Ketahanan Pangan, BAZNAS Riau Lakukan Panen Raya di Siak
Popularitas yang Tak Luntur! Album Baru Baekhyun EXO Tembus 1 Juta Copy Hanya Dalam Waktu Singkat
Pimpin Apel Pagi di SMAN Bagan Sinembah Rokan Hilir, Ini yang Disampaikan Sekdaprov Riau
Buka Program PKB Musyawarah Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah, Ini yang Disampaikan Kakan Kemenag Pekanbaru
Dua Atlet Panjat Tebing Riau Melaju ke Final PON XXI Aceh-Sumut 2024