ASN Lumajang Agar Netral Jelang Pemilukada 2024

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Senin, 23 September 2024 | 18:20 WIB
ASN Lumajang Agar Netral Jelang Pemilukada 2024 nya
ASN Lumajang Agar Netral Jelang Pemilukada 2024 nya

RIAUMAKMUR.COM - Jelang perhelatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak pada 27 November 2024, Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Bunda Yuyun) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk menjaga netralitas. Pengingat tersebut disampaikan saat memimpin Apel Besar Netralitas di Alun-Alun Kabupaten Lumajang, Senin (23/9/2024).

Apel pagi yang dihadiri oleh seluruh pegawai ASN dan Non-ASN ini bertujuan untuk mengingatkan kembali komitmen dalam menjaga netralitas selama Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Dalam amanatnya, Bunda Yuyun menekankan pentingnya peran ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan perekat bangsa, yang memerlukan sikap netral dalam setiap tahapan proses pemilihan.

Baca Juga: Ratusan Jamaah Padati Pasar Bauntung untuk Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW

"Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menegaskan bahwa setiap ASN wajib bersikap netral terhadap pelaksanaan Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi disiplin," ungkapnya.

Bunda Yuyun juga menegaskan bahwa kegiatan Apel Besar Netralitas ini bukan sekadar seremonial, melainkan sebagai bentuk komitmen integritas, profesionalitas, dan netralitas yang harus diwujudkan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang.

Ia menambahkan, berdasarkan keputusan bersama antara Menteri PANRB, Mendagri, Kepala BKN, Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu, terdapat beberapa bentuk pelanggaran netralitas yang harus dihindari oleh ASN, antara lain:

Baca Juga: Silaturahmi Bersama Ninik Mamak Nan Salapan Puluah, Bupati Tanah Datar: Pembangunan Akan dilanjutkan

Memasang spanduk, baliho, atau alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu.

Sosialisasi atau kampanye melalui media sosial untuk calon gubernur/wakil gubernur atau bupati/wakil bupati.

Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan calon serta memberikan dukungan.

Baca Juga: Bupati Sergai Resmi Buka Kompetisi Marching Band, 12 Tim Berkompetisi

Berpartisipasi dalam aktivitas media sosial yang mendukung calon tertentu.

Memposting foto bersama calon di media sosial yang dapat diakses publik.

Menjadi tim pemenangan atau konsultan bagi pasangan calon setelah penetapan peserta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X