RIAUMAKMUR,COM - Sidang korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau Tahun 2022 senilai Rp2,3 miliar lebih dengan terdakwa mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau Tengku Fauzan Tambusai, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kali ini, kuasa hukum terdakwa Heriyanto SH menghadirkan dua ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Riau (Unri), Selasa (29/10.24). Keduanya adalah, Ahli Hukum Pidana Erdiansyah SH MH dan Ahli Hukum Adminisrasi Negara Dr Dodi Haryono SH MH.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Jimmi Maruli SH MH itu, keterangan kedua ahli sangat memnguntungkan bagi terdakwa. Pasalnya, keterangan keduanya, membantah keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Keterangan ahli audit keuangan dari Inspektorat Riau yang dihadirkan JPU sebelumnya sempat dicecar kuasa hukum terdakwa terkait kewenangan Inspektorat dalam penghitungan kerugiaan negara dan keabsahan penghitungan audit yang dilakukan. Apalagi, adanya perbedaan jumlah uang dan uraian kejadian dari dua audit yang dikeluarkan oleh Inspektorat Riau.
Ditambah lagi, kuasa hukum meragukan keahlian dari saksi ahli inspektorat tersebut, karena ahli menyatakan BPK merupakan bagian dari APIP. Sehingga inspektorat berhak melakukan penghitungan kerugiaan negara.
Terkait hal itu, Ahli Hukum Administrasi Negara Dr Dodi Haryono SH MH menyatakan BPK bukan bagian APIP. Alasannya, BPK punya undang-undang sendiri.
“Sehingga tidak bisa disamakan kedudukan dan kewenangannya,”kata Dodi.
Selain itu dia juga menyatakan, jika suatu perbuatan dimulai dengan kedudukan sebagai pejabat administrasi, maka penyelesaiannya juga harus dengan cara ahministratif. Apalagi kalau sudah ada proses pemeriksaan oleh Inspektorat selaku pengawas internal pemerintahan.
“Sehingga sudah seharusnya diselesaikan dulu proses internal pemerintahan. Setelah itu, baru aparat penegak hukum bisa mengambil alih dan memprosesnya secara hukum pidana,”ungkapnya.
Sementara terkaitan Surat Pertanggungjawaban Mutlak, menurut Dodi itu merupakan tanggungjawab mutlak dari pihak yang menandatangani (pencairan SPPD fiktif) tersebut. Sehingga tidak bisa beban pertanggungjawabannya kepada pihak lain atau dikenal dengan azas persona responsibility.
Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Erdiansyah SH MH dalam penjelasannya menyatakan, apabila proses hukum dimulai dengan kesalahan atau cacat prosedur, maka produk hukum yang dihasilkan dari proses hukum tersebut juga menjadi cacat hukum. Terutama berkaitan dengan hak-hak yang diberikan kepada terlapor maupun tersangka.
“Seperti pemberian SPDP yang berdasarkan Putusan MK nomor 130/PUU-XIII/2015 menjadi hak bagi terlapor, untuk kepentingan pembelaan dirinya. Jika SPDP tersebut tidak pernah diberikan atau terlambat diberikan, jelas merupakan pelanggaran dan proses hukum tersebut menjadi cacat,”tegasnya.
Erdiansyah juga menjelaskan, berkaitan dengan Putusan MK nomor 25/PUU-XIV/2016, Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Tipikor menjadi delik materil, yang mewajibkan adanya nilai pasti kerugian negara melalui audit, harus dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang.
”Jika hal ini tidak terpenuhi, maka penetapan sebagai tersangka dan pengajuan sebagai terdakwa dalam persidangan menjadi tidak sah dan cacat hukum,”ulasnya.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa menyatakan, berdasarkan keterangan ahli, sudah sangat jelas perkara ini dipaksakan. Karena begitu banyak cacat prosedur yang terjadi.
Artikel Terkait
Full Senyum, Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Swadaya di Riau Pekan Ini Naik
Bulog Pastikan Stok Beras di Bengkalis Aman, Warga Tak Perlu Khawatir
Himania Polbeng Sukses Gelar Festival Kolaborasi Mahasiswa, Ajang Kreativitas dan Pembelajaran Wirausaha
Dikonfirmasi Pacaran, Momen Canggung Kim Wooseok dan Kang Naeon di Konferensi Pers Drama Social Savvy Class 101 Tuai Sorotan
Tanpa Idol HYBE Kecuali NewJeams, Line Up Korean Grand Music Awards 2024 Ini Buat Netizen Korea Antusias
Kritikus Musik Ini Sebut Tak Tahu Arah Musik ITZY Pasca Perilisan Gold, Netizen Korea Kompak Setuju
ILLIT Lampaui Penjualan 1 Juta Album Hanya Dalam Waktu 7 Bulan Sejak Debut, Netizen Korea Malah Berikan Respon Julid
KPR Polbeng Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Paslon Ketua dan Wakil Ketua BEM
Hujan dan Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang di Kabupaten Kampar
Gaya Rambut Pendek Zhao Lusi Untuk Promosi The Story of Pearl Girl Bikin Salfok! Makin Mirip Zhao Liying?